Terkait Izin Pasar Malam, Pemko T Tinggi Terima Surat Penolakan

Tebing tinggi822 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.Info – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KOMAKI) mengirimkan surat terbuka kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait penolakan izin hiburan Pasar Malam yang direncanakan akan dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator KOMAKI, Riki Juliansyah, kepada Staf Walikota Tebing Tinggi pada Kamis (1/8) di Gedung Balai Kota, Jalan Sutomo.

Dalam keterangan kepada media, Riki menjelaskan bahwa surat terbuka ini bertujuan untuk menolak izin hiburan Pasar Malam di Lapangan Sri Mersing, yang merupakan tempat masyarakat sering berolahraga dan melakukan berbagai aktivitas.

“Hari ini kami resmi melayangkan surat terbuka kepada Pemerintah Kota, yaitu Pj. Walikota Tebing Tinggi, untuk menolak izin kegiatan tersebut,” kata Riki.

Riki menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan pihak Polres Tebing Tinggi. Pertama, Lapangan Sri Mersing adalah ikon Kota Tebing Tinggi dan banyak aktivitas dilakukan di sana.

“Pasar Malam jelas merampas hak-hak masyarakat dalam penggunaan Lapangan Sri Mersing, apalagi kegiatan tersebut berlangsung selama 30 hari,” jelas Riki.

Riki juga menyoroti potensi kerusakan yang bisa terjadi selama kegiatan berlangsung dan menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan kemungkinan tidak sebanding dengan biaya perbaikan kerusakan lapangan.

“Jika surat kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi turun ke jalan. Mungkin dengan demo, pemangku kebijakan dapat lebih terbuka pikirannya,” tutup Riki.

Di sisi lain, Anggi Sihite, ST, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, menjelaskan bahwa permohonan izin dari Panitia Gebyar UMKM 2024 (Pasar Malam) diajukan pada 8 Maret 2024 untuk periode 20 Agustus hingga 29 September 2024.

“Awalnya, penggunaan lapangan dijadwalkan dari 2 Juli sampai 5 Agustus 2024, namun diminta oleh Pemko untuk dimundurkan karena banyaknya kegiatan,” terang Anggi.

Anggi juga menyebutkan bahwa surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup sudah dikeluarkan pada 7 Juli 2024, dengan catatan bahwa kegiatan dapat dilaksanakan apabila sudah mendapatkan izin dari Polres Tebing Tinggi dan melakukan pembayaran retribusi penggunaan lapangan melalui BPKPD untuk PAD.

“Biaya retribusi yang dikenakan adalah Rp2 juta pada hari pertama dan Rp1 juta untuk hari-hari berikutnya, sesuai dengan Perda No.1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Selain itu, Anggi menekankan bahwa penyelenggara pasar malam harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk memperbaiki fasilitas yang rusak akibat kegiatan tersebut. Jika terjadi pelanggaran aturan atau hukum, pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat langsung melakukan penindakan serta mencabut izin kegiatan.

SINKAP.info | Laporan : Redaksi