Pemkab Labuhanbatu Fokus pada Kemandirian Pangan

Labuhan Batu561 Dilihat

Labuhanbatu, SINKAP.info – Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Drs. Ikramsyah Putra Nasution, M.M., menegaskan komitmen Pemkab Labuhanbatu dalam mewujudkan kemandirian pangan melalui optimalisasi pendapatan negara dan belanja berkualitas. Komitmen tersebut disampaikan Ikramsyah saat memimpin Apel Gabungan Kelompok-I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di halaman Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu pada Senin, (26/8).

Dalam sambutannya, Ikramsyah mengingatkan para peserta apel mengenai pentingnya disiplin kerja yang konsisten sebagai pondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Apel yang diikuti oleh 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menjadi momen penting untuk menguatkan kembali semangat disiplin, terutama dalam mematuhi surat Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan apel gabungan setiap hari Senin dan upacara Hari Kesadaran Nasional.

Lebih lanjut, Ikramsyah mengangkat isu penting terkait optimalisasi pendapatan negara dan belanja berkualitas yang menjadi sorotan dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada 16 Agustus 2024. Ia menyampaikan bahwa fokus utama belanja R-APBN 2025 diarahkan pada ketahanan pangan dengan alokasi anggaran sebesar Rp124 triliun. Anggaran ini diprioritaskan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, menjaga keterjangkauan harga pangan, serta memperbaiki rantai distribusi dan akses pembiayaan bagi petani.

MENARIK DIBACA:  Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dan Penguatan Evaluasi Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak Tahun 2023

“Menghadapi tantangan ini, perlu dilakukan penyesuaian perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung kemandirian pangan yang nantinya akan berkontribusi pada kemandirian pangan di tingkat provinsi dan nasional,” ujar Ikramsyah dengan tegas.

Ikramsyah juga menekankan peran penting Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2016. Dinas Pangan diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 41 Tahun 2021, yang mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, dan evaluasi di bidang ketahanan pangan.

MENARIK DIBACA:  Liga OPD Cup II Labuhanbatu 2024 Resmi Dibuka: 19 Tim Siap Bertanding

“Penerapan konsep dasar ketahanan pangan yang mencakup ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan harus dilaksanakan secara optimal sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dan ketentuan terkait,” tambahnya, mengakhiri arahannya.

Apel Gabungan ini juga dihadiri oleh Asisten I dan II Setdakab Labuhanbatu, beberapa Kepala OPD, para pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, serta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program kemandirian pangan yang menjadi salah satu fokus utama pembangunan daerah.

Kegiatan apel ini diharapkan tidak hanya memperkuat disiplin kerja di kalangan aparatur sipil negara, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa setiap OPD memiliki peran strategis dalam mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.

SINKAP.info | Laporan: Faisal