3 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus Nyepi

Pematangsiantar776 Dilihat

SIANTAR, SINKAP.info – Sebanyak 3 orang Narapidana beragama Hindu di Lapas Kelas II A Pematang Siantar mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih menyampaikan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 atau Hari Raya Nyepi Tahun 2024 yang jatuh pada hari ini Kamis, 11/03 merupakan hari yang istimewa bagi setiap umat Hindu di seluruh dunia.Tidak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan pada khususnya yang beragama Hindu di Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” kata Kalapas Pithra di Lapas Kelas II A Pematangsiantar, Senin (11/3).

Saat menyerahkan SK remisi kepada 3 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 dia menyampaikan ucapan Selamat merayakan Hari Raya Nyepi kepada seluruh warga binaan yang beragama Hindu pada khususnya.

Pemberian remisi jelas dia merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Berkelakuan baik dengan tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama.

Kemudian mengikuti kegiatan olahraga serta mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional, mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja serta pelatihan kemandirian.

Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar saat ini beber dia diantaranya perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery dan bentuk pelatihan lainnya.

“Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematangsiantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.

SINKAP.info | Laporan: Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *