Kurir Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis567 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Inisial GA (29) tahun Kurir narkoba jenis sabu, barang bukti yang diamankan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.70 gram, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, tempat kejadian Rumah Jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Sabtu (04/11) sekira pukul 21.30 Wib.

Tersangka berinisial GA (29) tahun warga Jalan Mandau Jaya Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai kurir.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (13/11).

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak, 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.70 gram, 1 (satu) unit handphone warna hitam.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pkl. 21.30 wib target berada di depan rumah jalan mawar kel. balik alam kec. mandau kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.70 gram, dan 1 (satu) unit handphone android merk redmi warna hitam,

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari ADE (sudah tertangkap).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SINKAP.info | Laporan: Jamil