Dikerjakan CV UMS, Pembangunan Parit Beton Senilai Rp1,4 M Diduga Tidak Sesuai Spek

Bengkalis450 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Hasil pembangunan parit beton senilai Rp1,4 Milliar yang dikerjakan rekanan Dinas PUPR Bengkalis CV Usaha Muda Sekawan (UMS) diduga asal jadi atau tidak mengikuti bestek saat proses pengerjaan berlangsung, sehingga kualitasnya diragukan.

Proyek yang berlokasi di desa Bantan tengah kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis dikerjakan oleh CV UMS selaku pemenang tender, diawasi oleh Konsultan Pengawas CV Antara Consultants.

Proyek yang bersumber dana APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp1,4 M dengan nomor register kontrak: 40-SPP/PUPR-PPJJ/V/2023.

LSM Temperak M Riduan dan awak media Sinkap.info yang mendatangi lokasi pembangunan parit beton pada Senin (09/10), hasil pantauan pembangunan parit beton saluran air, terlihat adanya dugaan kecurangan dan penyimpangan disaat pengerjaan berlangsung.

Seperti pemasangan sengkang balok tengah untuk dinding parit beton ini, bisa diragukan mutu dan kualitas bangunan. Ini diduga rekanan kontraktor tidak memahami spesifikasi teknis di lapangan yang tertuang dalam gambar atau bestek yang sudah ada.

“Kalau suatu pekerjaan proyek yang dibiayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) dan merugikan pemerintah, maka penegak hukum harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan uang Negara tersebut,” ujar Ketua LSM Temperak Riduan kepada media ini, Kamis (12/10).

M Riduan menambahkan, diduga diakibatkan lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas yang jarang turun ke lokasi pekerjaan tersebut, sehingga memberi peluang kepada rekanan kontraktor untuk mencari keuntungan yang lebih besar.

“Ironisnya, pekerjaan parit beton yang baru saja diselesaikan beberapa minggu yang lalu sudah mengalami keretakan beberapa titik bagian parit beton,” ujar M Riduan.

Lebih lanjut, ditambahkan M Riduan, diduga diakibatkan lemah konsultan pengawas yang jarang turun kelokasi pekerjaan tersebut, sehingga memberi peluang kepada rekanan kontraktor untuk mencari keuntungan yang lebih besar.

Tidak pernah terjadi di kabupaten Bengkalis, proyek yang baru saja selesai dikerjakan oleh rekanan sudah kelihatan keanehan pada kondisi tersebut.

Menurut Riduan, jika pekerjaan dilakukan sesuai speck Bestek mungkin tidak terjadi seperti ini, coba kita lihat ada apa dinding beton sampai diikat pakai tali dan rantai besi, memangnya proyek itu bisa lari atau kabur, jadi yang benar aja benda tidak bergerak sampai di rantai.

“Kita temukan itu saat melakukan investigasi pada hari Senin 9 Oktober 2023 , berdasarkan laporan dari masyarakat dan benar ada nya setelah kami melihat secara langsung bahwa keadaan parit beton terikat tali dan rantai, ada apa dengan bangunan konstruksi tersebut,” ujar M Riduan.

Saat dikonfirmasi kontraktor pelaksana pekerjaan parit beton Armandan melalui pesan singkat WhatsApp mengaku sudah diperbaiki.

“Sudah Pak. Sudah diperbaiki. Kemaren itu belum cukup umur untuk dibuka, yang retak itulah kita perbaiki. Kita diperintahkan sama PPTK, mana yang kurang kita perbaiki. Coran baloknya kan baru berapa hari dan baru tadi kita buka, sebelumnya memang bagus tapi setelah masuk timbunan dan alat berat baru retak, akibat beban berat,” kata Armandan.

Sementara itu, dengan adanya anggaran sebesar itu, LSM Temperak sangat menyayangkan sekali hasil pembangunan parit beton yang tidak maksimal hasilnya. Padahal yang diharapkan oleh masyarakat harus baik kualitasnya malah diduga terkesan asal jadi.

“Seharusnya lebih mengutamakan standarisasi dan kwalitas hasil pembangunan, Jangan sampai pemerintah yang telah menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan di wilayah pedesaan menjadi mubazhir,” cetus M Riduwan.

Ketua LSM Temperak menegaskan, hasil ini diakibatkan oleh kurang maksimalnya pengawasan di lapangan sehingga memberi kesempatan atau celah untuk mengambil keuntungan, sehingga pekerjaan pembangunan parit beton asal jadi.

Tapi jangan silap, sebut Riduan mengingatkan, PPTK harus bertanggung jawab, sama hal nya dengan konsultan pengawas. Mereka orang teknis dalam pekerjaan tersebut sehingga perlu dituntut atas kewajiban mereka.

Kita memang sudah melayangkan surat klarifikasi  ke Dinas PUPR, untuk nantinya sebagai bahan masukan, apakah ada perubahan di lapangan. Namun kalau pihak Dinas melakukan termenisasi 100 % dalam kondisi turap beton nya terikat tali dan besi maka itu sesuatu hal yang sangat luar biasa.

“Kita meminta kepada penegak hukum agar memanggil rekanan kontraktor untuk mengklarifikasi pekerjaannya, yang mana pekerjaan tersebut, diduga adanya kecurangan dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan acuan gambar atau spesifikasi teknis,” ujarnya.

SINKAP.info | Laporan: Jamil