Sidang Paripurna DPRD Meranti Sampaikan Pandangan umum Fraksi

SELATPANJANG, SINKAP.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman, bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (27/9).

Iskandar Budiman mengungkapkan adapun Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 15/Kpts-DPRD/KBM/ IX/2023 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023″

“Sebagaimana telah kita maklumi bersama, pada hari Rabu pagi, Saudara Plt Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidatonya Tentang Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Menindaklanjuti Tahapan selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II, maka Rapat Paripurna Dewan hari ini, kita akan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

Penyampaian Pandum diawali oleh Fraksi PAN dengan juru bicaranya, Eka Yunita, S.H. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, tentunya merupakan tahapan lanjutan setelah disepakatinya KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dengan telah ditanda tanganinya kesepakatan Mou KUA PPAS pada hari Selasa malam tadi, tanggal 26 September 2023. Selanjutnya menjadi tugas, tanggung jawab dan wewenang DPRD Kepulauan Meranti secara bersama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti untuk membahas Rencana Anggaran Belanja Daerah sesuai kesepakatan KUA-PPAS yg telah disepakati bersama.

“Mencermati materi pidato Pengantar Nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, kami Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ingin menyampaikan pandangan umum. Sebelumnya kami mohon maaf atas keterbatasan pendalaman pengkajian terhadap materi nota keuangan tersebut, akibat waktu yg tersedia tak begitu lapang. Beberapa pandangan umum dan sumbang saran dapat kami sampaikan sebagai berikut,” ungkapnya.

1. Pidato Pengantar Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 harus dipandang sebagai suatu kesatuan dokumen pengajuan Ranperda yang dilengkapi dengan dokumen RAPBD Perubahan dan bahan-bahan pendukungnya. Niat baik bersama untuk menyegerakan dan memperlancar proses penetapan APBD sesuai aturan harus kita dukung bersama. Namun bukan berarti kita melalaikan tatanan dan format yang ada. Sebagai sebuah proses menghasilkan produk hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tahun 2023, maka selayaknyalah kita mempersiapkan dan menjalani proses serta tahapan sebagaimana mestinya, sehingga tidak dipandang hanya sekedar stempel legalitas semata. Pada kesempatan kali ini, kami mohon ini dijadikan perhatian khusus dan catatan penting, bukan sekedar untuk dijawab namun harus menjadi prioritas perbaikan untuk proses yang akan datang.

2. Perubahan APBD sesungguhnya merupakan suatu kewajaran. Salah satunya disebabkan karena adanya perubahan asumsi pendapatan sehingga berimplikasi pada perubahan belanja daerah, dengan komposisi Belanja berjumlah Rp. 1,261 (Satu triliun Dua Ratus Enam Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih, Pendapatan berjumlah Rp. 1,289 (Satu triliun Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Rupiah) lebih dengan surplus sebesar Rp. 28 (Dua Puluh Delapan Milyar Rupiah) lebih. Sementara untuk perubahan komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 308 (Tiga Ratus Delapan Milyar Rupiah) lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 223 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah) lebih, berkurang sebesar Rp. 84 (Delapan Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih, Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1,001 (Satu triliun Satu Milyar Rupiah) lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 1,043 (Satu triliun Empat Puluh Tiga Milyar Rupiah) Lebih atau bertambah sebesar Rp. 41 (Empat Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih.

Komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 308 (Tiga Ratus Delapan Milyar Rupiah) lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 223 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah) lebih, berkurang sebesar Rp. 84 (Delapan Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih, Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1,001 (Satu triliun Satu Milyar Rupiah) Lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 1,043 (Satu Triliyun Empat Puluh Tiga Milyar Rupiah) Lebih atau bertambah sebesar Rp. 41 (Empat Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih.

Untuk itu Fraksi PAN mendorong agar Estimasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai Potensi yang ada. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma dimasyarakat bahwa Penyusunan APBD Perubahan lebih cenderung mengedepankan pendekatan politik anggaran daripada pendekatan profesional perencanaan.

3. Penyusunan RAPBD Perubahan 2023 ini harus menyesuaikan dengan potensi dan kapasitas aparatur daerah serta ketersediaan waktu yang tersisa. Perencanaan yang begitu optimal hanya akan menjadi catatan kinerja rendah bagi pemerintah daerah disaat aparatur pemerintah daerah tidak mampu merealisasikannya. Pengalaman selama ini menunjukkan rendahnya capaian realisasi APBD disebabkan terbatasnya kinerja dan koordinasi aparatur pemerintah daerah. Ini harus menjadi perhatian dan catatan kita bersama untuk terus dibenahi kedepannya.

4. Perlunya kesepahaman dan koordinasi yang kooperatif, sinergis dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan RAPBD, sehingga tidak ada asumsi menang kalah dalam pembahasan RAPBD nantinya. Pembahasan yang dilakukan haruslah berbasis kinerja dengan indikator yg rasional, akuntabel dan profesional berorientasi pada tanggung jawab mensejahterakan masyarakat.

5. Pembahasan Rencana Perubahan APBD harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara umum dengan mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai skala prioritasnya, bukan hanya mengedepan kepentingan kelompok tertentu, serta Perubahan APBD yang akan dihasilkan tidak menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan di tengah-tengah masyarakat.

Fraksi Golkar dengan juru bicaranya, Pauzi, S.E, M.Ikom. menyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Golkar menyikapi bahwa penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.

2. Prinsip dasar arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multyplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih berkeadilan. Disini Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 308 (Tiga Ratus Delapan Milyar Rupiah) Lebih setelah perubahan menjadi Rp. 223 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah) Lebih, berkurang sebesar Rp. 84 (Delapan Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih. Apa yang melatar belakangi penurunan target ini dan apakah target yang telah ditetapkan realistis dan dapat direalisasikan dengan rentang waktu yang sangat singkat ini.

3. Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar penyerapan anggaran memberikan efek positif dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat. Disamping itu juga program pembangunan haruslah merata dan berkeadilan untuk setiap kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama infrastruktur jalan yang merupakan urat nadi bagi masyarakat.

4. Fraksi Partai Golkar mengharapkan Ranperda APBD-P 2023 ini untuk segera dibahas dan disahkan agar target dan realisasinya bisa segera tercapai.

Fraksi PKB dengan juru bicaranya, Pandumaan Siregar, SP menyampaikan yakni:

1. Fraksi Kebangkitan Bangsa menyambut baik serta mengapresiasi dengan telah disampaikannya nota keuangan RAPBD.P tahun 2023 pada Tanggal 27 September 2023 yang disampaikan Plt. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

2. Pada prinsipnya Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memahami tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tahun Anggaran 2023, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :

a. Pemda sebaiknya tidak memaksakan prediksi PAD yang tidak logis dan bukan berlandaskan atas potensi daerah yang real pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Pemda sebaiknya dalam menjalankan program strategis mengacu kepada program-program yang telah termaktub di dalam RPJMD periode 2020-2025, seperti program berobat gratis bagi masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan, bantuan untuk guru-guru Kemenag untuk tahun 2023 sampai 2025.

3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar program-program yang diperhitungkan tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan tidak berdasarkan atas azas manfaat bagi masyarakat yang tertera di dalam APBD Murni 2023 agar direvisi kembali di RAPBD P tahun 2023.

4. Terakhir kami dari Fraksi PKB ingin mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar didalam menyusun RAPBD P 2023 semestinya disusun dengan sangat teliti, sesuai realitas kekuatan keuangan kita, sehingga bisa jadi referensi/pedoman yg konstruktif untuk RAPBD murni 2024.

Fraksi PPP Nasdem dengan juru bicaranya, Suji Hartono, S.E. menyampaikan
ucapan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran eksekutif di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Mudah-mudahan kita semua tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik, sehingga Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang nantinya disyahkan akan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan sebuah kebutuhan mendasar bagi suatu daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan daerahnya secara sinergi dan penuh tanggungjawab. Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan dan mengelola APBD tentunya diperlukan sebuah perencanaan yang matang, terarah, proporsional, obyektif dan transparan, dengan tidak meninggalkan asas keadilan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sehingga wujud refleksi dari aktifitas.

SINKAP.info | Laporan: Solihin