BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka TU Als Koko (47) Pengedar narkotika jenis shabu seberat 1.42 gram, satu unit timbangan, satu unit handphone android dan satu plastik pack kosong, warga Jalan Cempaka Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Senin (11/09) sekira pukul 17.00 Wib.
Tersangka berinisial TU Als Koko (47) Tahun warga Jalan Cempaka Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, tersangka berperan sebagai Pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Minggu (17/09/2023)
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pkl. 17.00 wib target berada di sebuah rumah jalan cempaka desa tambusai batang dui kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.42 gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong di dalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna merah, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Gepol (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil