Beranda SUMATERA UTARA Pematangsiantar

Kejari Pematang Siantar Musnahkan Barang Bukti Dari 127 Perkara

307

PEMATANG SIANTAR, SINKAP.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berupa shabu – shabu, ganja, ekstasi, senjata dan barang elektronik dari 127 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Belman Tindaon mengungkapkan
barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 127 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap meliputi 104 perkara narkotika, 12 perkara orang dan harta benda serta 11 perkara keamanan dan ketertiban umum.

“Untuk perkara narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berupa shabu – shabu sebanyak 726,33 gram, ganja 8.208,27 gram dan ekstasi sebanyak 316 1/2 butir,” kata Belman usai digelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Sumatra Utara, Rabu (16/8).

Belman merinci untuk 12 perkara tindak pidana umum Orang dan Harta Benda terdiri dari 10 perkara pencurian dan 2 perkara penganiayaan dengan barang bukti elektronik ponsel pintar, kunci ring, kunci pas, kunci kamar kost serta kunci leter L. Barang bukti berupa senjata meliputi pisau, gunting, linggis, obeng dan tang potong, barang bukti berupa barang rampasan baju, celana, jaket, ambal, helm, tali panjat, plat motor dan lainnya.

Lanjutnya, untuk 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum terdiri dari 9 perkara perjudian, 1 perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan 1 perkara penyedia jasa prostitusi atau mucikari.

“Benda sitaan, barang bukti, barang rampasan pulpen, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel, buku catatan berisi angka-angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu dan alat kontrasepsi kondom,” bebernya.

Dari Januari – Juli 2023 barang bukti berupa uang yang dirampas untuk negara dan telah disetor menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar ungkap dia sebesar Rp. 31.659.000 yang bersumber dari 53 perkara narkotika dengan hasil uang rampasan sebesar Rp. 24.686.000 dan 10 perkara Kamtibum dengan hasil uang rampasan sebesar Rp. 6.973.000.

Dia menambahkan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, Dan Barang Rampasan Negara dan Pedoman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi, barang bukti yang telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan PN, PT dan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dari Januari – Juli 2023 ada sekitar 29 barang rampasan negara.

“Terdiri dari 20 unit sepeda motor dan 9 unit handphone dengan keseluruhan nilai limit sekitar Rp. 39.692.000 dan berhasil terjual dengan cara dilelang melalui KPKNL Pematang Siantar, dan menjadi PNBP Kejaksaan Negeri Pematang Siantar sebesar Rp. 92.843.349,” ungkap Belman.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Memang harus segera dieksekusi. Mari kita sukseskan Pematang Siantar sehat melalui bersih dari narkoba,” ajaknya.

Sementara itu, Walikota Susanti Dewayani menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum di Kota Pematang Siantar.

“Kejari Kota Pematang Siantar mempunyai komitmen yang tinggi sehingga banyak perkara dapat diselesaikan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Susanti menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang selama ini telah bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Pemko Pematang Siantar sehingga Kota Pematang Siantar menjadi kota yang kondusif, aman, nyaman, dan diharapkan mempercepat terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju.

SINKAP.info | Laporan: Ais
Facebook Comments