BENGKALIS, SINKAP.info – Sempat terjadi tolak menolak dalam penanganan kasus dugaan perambahan hutan mangrove dengan menggunakan alat berat di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu, kini Unit Tipikor Polres Bengkalis langsung berkoordinasi dengan Seksi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.
Setelah resmi dilaporkan warga pulau Bengkalis, Kanit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri yang dikonfirmasi sempat menyampaikan kasusnya ditangani oleh Pidsus Kejari Bengkalis.
“Ya, ada laporan dari warga. Tapi kasusnya ditangani oleh Pidsus Kejari,” ujar lptu Hasan Basri.
Namun ketika dikonfirmasikan tim ke Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bengkalis Herdianto di ruang kejari, Rabu (9/8) menyebutkan, pihaknya belum ada menerima perkara dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Penebal. Karena laporannya belum diterimanya.
“Belum ada kita tangani. Karena kita masih fokus dengan perkara lain yang kita tangani saat ini. Tapi kalau laporannya di Polres ya mereka yang menangani,” ucapnya.
Namun ketika ditanya petugas dari kejaksaan sudah turun ke lapangan melakukan indentifikasi terhadap laporan masyarakat. Ia menjawab, itu hanya untuk melihat objeknya saja.
“Belum. Kita belum memproses dan kita juga belum ada laporannya,” ucapnya.
Di sisi lain, penebangan pohon mangrove secara ilegal sudah diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli, bahwa lokasi itu masuk kawasan HPT yang dilarang dirambah secara ilegal.
Dari hasil penentuan titik kordinat kawasan hutan mangrove yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) di Desa Penebal oleh UPT KPH Bengkalis, sebagian kawasan yang sudah digarap menggunakan alat berat, dari 12 hektare sebagiannya masuk kawasan hutan (HPT).
“Ya, memang benar pada saat terjadinya aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggota kami dari Polhut,” ujar Kepala UPT KPH DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.
Dijelaskan Fadli, timnya sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat dan di lahan mangrove yang sudah ditumbangkan oleh oknum pengusaha masuk kawasan HPT.
Sedangkan Isnadi, selaku pelapor dari warga pulau Bengkalis yang melaporkan kasus penebangan hutan mangrove di Desa Penebal mengharapkan agar laporannya segera diproses. Karena menurutnya, kejahatan merambah kawasan hutan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan sanksinya sangat berat.
“Kami mengharapkan segera diproses. Karena ini sangat merugikan masyarakat dan siapapun yang terlibat wajib diproses. Karena sudah ada tiga kasus yang sama pelakunya dinyatakan bersalah oleh hakim tipikor PN Pekanbaru, yakni kasus kades Senderak, Kades Kembung Luar, dan Kades Pematang Duku,” ujarnya.
Sedangkan menindaklanjuti penanganan perkaranya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri yang dikonfirmasi, Kamis (10/8) mengatakan, pihaknya saat ini menangani kasus dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Penebal.
“Ya bang. Kita yang menangani. Karena sudah ada laporan dari masyarakat. Namun karena dari pihak Kejari sudah duluan turun, makanya hari ini (Kamis) kita akan berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis,” ujarnya.
Ditumbangkan, Sedikitnya 2 hektare hutan mangrove di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis ditumbangkan menggunakan alat berat beberapa waktu lalu. Terhadap pengrusakan pohon mangrove itu warga resmi melaporkannya ke Polres Bengkalis.
SINKAP.info | Laporan: Jamil