BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pelaku Narkotika yang berperan sebagai pengedar alias Mul (29) tahun warga jalan Mataram Kel Babusallam Kec Mandau Kab Bengkalis dan alias Ari (31) tahun jalan Cendana lV Kel Babusallam Kec Mandau Kab Bengkalis Jalan Ia berperan sebagai pengedar, Senin (13/02).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari dua tersangka, tsk 1 diamankan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis Sabu berat 1.06 gram, satu unit handphone, satu timbangan, dan satu sendok sabu, tersangka 2 diamankan satu unit handphone, dan uang tunai Rp 200.000.(Lima ratus ribu rupiah).
“Tersangka kita amankan dengan barang bukti narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Senin (13/02).
Dikatakan AKP Toni, konologis pengungkapan pada, Rabu (08/02) pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AL dan Pensil atas kepemilikan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.14 gram, kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan tersangka alias Pensil menerangkan mendapatkan sabu dari tsk alias Mul (sudah tertangkap).
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari pada hari Rabu tanggal 08/02 sekira pukul 13.30 wib target berada di rumah jalan Mataram Kel Babusallam Kec Mandau Kab Bengkalis.
“Kemudian tim melakukan penangkapan tsk 1 dan tsk 2 dan dilakukan penggeledahan tsk 1 ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.06 gram, satu unit handphone, dan satu buah sendok sabu disita dari tsk 1.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka satu mengakui sabu yang disita dari miliknya yang ia dapatkan dari sdr alias Ari (sudah tertangkap).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tsk 1 mengakui sabu yang disita adalah miliknya tsk 1 yang mana ia dapatkan dari alias Ari (sudah tertangkap).
Kemudian tim melakukan penggeledahan tsk 2 ditemukan satu unit handphone android warna hitam, dan uang tunai Rp 200.000, (disita dari tsk 2).
Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang disita dari tsk 1, tsk 2 mengakui sabu yang disita dari tsk 1 adalah milik tsk 2 yang mana ia dapatkan dari JH (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil