Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Oknum Polisi Dilaporkan ke Mapolres

HuKrim, Labuhan Batu649 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Oknum Polisi bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Polda Sumatera utara berinisial MS berpangkat Aiptu diduga menggagahi adik ipar sendiri, perempuan berusia dibawah umur.

Dugaan itu terjadi saat korban sedang rebahan dikamar, kemudian MS masuk bersama nafsu bejatnya melakukan hal yang tak senonoh hingga membuat aib luka keluarga.

Diceritakan orang tua korban, peristiwa itu terjadi sejak sekira lima tahun lalu, aksi bejat oknum MS terkuak usai ketahuan istri nya yang tak lain adalah kakak kandung korban. Korban sendiri mengaku tidak berani menceritakan perihal yang dialaminya lantaran diancam oknum MS.

Awal mula MS berkenalan dengan kakak korban (Red–Istri).

Sekira lima tahun lalu, MS bertugas di Mapolsek Panai Hilir. MS kerap berkunjung ke warung orang tua korban. Singkat ceritanya, MS pun berkenalan dengan (L) kakak korban hingga mereka resmi menjadi pasangan suami istri.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Gelar Tasyakuran HUT KORPRI Ke-52, Bupati : Semoga KORPRI Lebih Jaya, Maju dan Bermartabat

Setelah resmi menikah, MS memutuskan bertempat tinggal serumah bersama mertuanya. Disinyalir, dari situlah diduga lahir pikiran mesum MS hingga menyebabkan torehan luka dihati keluarga korban.

Hampir setiap hari nya rumah korban selalu sepi, ayah dan ibu korban bekerja sebagai pedagang makanan. Kondisi sedemikian rupa diduga dimanfaatkan oknum MS melancarkan aksi bejatnya.

Merasa kecewa atas perbuatan menantunya, ayah korban lalu menghubungi sahabatnya, meminta pendapat dan akhirnya ia bersama istri nya memutuskan menyambangi gedung Mapolres Labuhanbatu guna membuat Laporan Polisi dengan No. LP/B/2104/X/2022/SPKT/POLRESLABUHANBATU/POLDASUMUT tanggal 12 Oktober 2022, atas dugaan Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

MENARIK DIBACA:  Kasat Polair Labuhanbatu Sambut Kunjungan Belajar Paud Assyifa ul Husna

Dilansir via WhatsApp, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasipropam, Iptu Iwan Mashuri membenarkan oknum berpangkat inisial Aiptu MS saat ini berstatus sebagai terlapor. Pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu sedang melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

“Yang bersangkutan kini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu, nanti kita lihat apakah ada tindak pidana umum nya,” cetus Kasipropam Iptu Iwan Mashuri.

Ditambahkan nya, Iptu Iwan Mashuri menegaskan tidak akan melindungi siapapun anggota yang bermasalah, jika terbukti pasti ditindak sesuai kesalahan nya.

“Saya pastikan tidak akan ada yang namanya melindungi atau membela setiap anggota yang bermasalah, pasti ditindak sesuai dengan kesalahan nya,” imbuh nya.

SINKAP.info | Rls