Persatuan Organisasi Sultra Somasi PT AKP Dugaan Penambangan Illegal

SULTRA, Sinkap.info – Persatuan Organisasi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HAMI), Himpunan Mahasiswa Pembelaan Rakyat (HMPR), Gerakan Persatuan Mahasiswa indonesia (GPMI), Lembaga Pemerhati Daerah dan Korupsi Sulawesi tenggara (Lempidak), Persatuan Mahasiswa Indonesia (PMI) mensomasi PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) karena diduga melakukan Illegal Mining.

Dugaan tersebut menguat setelah diketahui PT AKP melakukan kegiatan Tampa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan syarat mutlak dalam melakukan pertambangan, pasalnya dokumen kepemilikan Perusahaan PT. Adhi Kartiko Pratama dinyatakan terbukti tidak sah sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 378 K/Pid/2021 pada tanggal 7 april 2021, sedangkan yang sah kepemilikan adalah PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM).

Menurut Koordinator Persatuan Organisasi Sulawesi Tenggara Alfin Pola mengatakan bahwa dia telah mengirim surat Somasi Kepada PT. Adhi kartiko Pratama, agar segera menghentikan aktifitasnya dan memperingatkan kepada Direktur PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) agar tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan putusan tertinggi.

“Saya telah melayangkan surat somasi pada PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) bahwasanya aktifitas yang mereka lakukan itu sudah tidak punya landasan hukum atau payung hukum, aktifitas yang mereka lakukan itu sejak 7 april 2021 sampai saat ini sudah illegal. Seharusnya sudah tidak ada lagi aktifitas karena sudah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pidana penipuan menurut putusan Mahkamah Agung (MA) dan itu merupakan keputusan tertinggi.”

Alfin Pola menduga kuat PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah melanggar Undang Mineral Batu Bara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009, mereka juga meminta agar seluruh pihak terkait untuk segera menghentikan aktifitas PT. Adhi Kartiko pratama (AKP).

“Putusan MA ini kan sudah jelas, PT AKP sudah tidak sah secara hukum, itu artinya sekarang ini mereka melakukan Pertambangan illegal. Ini sangat dilarang oleh hukum dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Landasan kita jelas mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami minta juga kepada seluruh pihak terkait agar segera melakukan tindakan tegas, karena hingga saat ini mereka terus mengeruk Nickel di Konawe utara,” Tegas Alfin Pola.

©SINKAP.info | Laporan : Budi Handranata