SULTRA, Sinkap.info – Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa dan Lemabaga Adat serta Perwali Nomor 7 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana pengurus lembaga tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarkatan lainnya dan bersifat perorangan serta tidak mewakili suatu organisasi atau lembaga lainya.
Peraturan tersebut disampaikan Koordinator lapangan Cute Abeli sebagai dasar mengamati adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh segelintir orang yang memasuki lembaga lembaga yang ada di kelurahan Benua Nirae.
“Diketahui segelintir orang tersebut berstatus Ketua RW dan ketua RT mereka juga menjadi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan kelompok swadaya masyarakat (KSM) Kelurahan Benua Nirae,” beber Cute kepada media ini, Jumat (23/4).
Koordinator lapangan Cute Abeli mengatakan, Aksi kami hari ini mewakili masyarakat kelurahan Benua Nirae, Kendari. Kami mendatangi kantor camat atas dasar regulasi bahwa salah satu fungsi RW/RT adalah seharusnya mengawasi program yang dikelola oleh BKM termaksud pengelolaan anggaran.
“Namun yang terjadi ketua RW dan RT menduduki jabatan yang sama yakni ketua RW menjabat sebagai koordinator BKM dan Ketua RT menjabat sebagai Pengurus KSM,” ketus Cute Abeli.
Bahkan yang menjadi penyesalan, ungkap kader PMII Cute Abeli, kepala lurah Benua Nirae yang hari ini menjabat sebelumnya telah dipercayai oleh masyarakat untuk memimpin dan mengakomodir masyarakat. Kami mengira tidak efektif dalam mengemban amanah karena dinilai tidak bijak dalam mengakomodir persoalan tersebut.
“Mirisnya kepala Lurah Benua Nirae dengan leluasa mengesahkan dan menandatangani SK pengurus LPM dan BKM Benua Nirae tanpa melihat syarat dan regulasi yang ada. Padahal, dalam penyusunan struktur BKM dan LPM telah didasari oleh petunjuk teknis Pengembangan Badan Keswadayaan Masyarakat dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Cipta Karya. Namun, penetapan yang diambil oleh kapala Lurah Benua Nirae bertolak belakang dengan regulasi yang ada,” tutur Koordinator Abeli.
Lebih jauh, Abeli mengatakan Kepala Lurah Benua Nirae terkesan sepihak dan masyarakat merasa terkucilkan. Dikatakan, awal mula pembentukan LPM dan BKM bersifat tidak transparan, Pemerintah Kelurahan sama sekali tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembentukan LPM dan BKM Kelurahan Benua Nirae, melainkan secara spontan menentapkan ketua LPM dan BKM yang bersifat aklamasi.
“Dalam peraturan yang berlaku seharusnya Pemerintah Kelurahan mensosialisasikan terlebih dahulu terkait pembentukan LPM dan BKM. Sebab, sesuai regulasinya bahwa pemilihan/penetapan LPM dan BKM dipilih secara musyawarah dan mufakat hingga melalui demokrasi,” jelasnya lagi.
Masih menurut Ketua Bidang Eksternal BEM UHO 2021 Cute Abeli, masyarakat menilai bahwa Kepala Lurah Benua Nirae terkesan menguntungkan kepentingan pribadi dan beberapa orang saja tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Dikatakannya, dari persolan tersebut mirisnya Kepala Lurah Benua Nirae beralibi bahwa ia tidak tahu manahu persoalan pengesahan SK tersebut ketikat dikonfirmasi oleh masyarakat.
“Kami mengkroscek SK yang telah disahkan, ternyata yang terjadi di lapangan SK tersebut dibubuhi tanda tangan oleh Kepala Lurah Benua Nirae,” tandasnya.
Menurut pantauan media, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat di Kelurahan Benua Nirae, Aksi atas nama masyarakat dan pemuda Benua Nirae yang tergabung dalam Forum masyarakat Benua Nirae Menggugat berunjuk rasa di kantor camat Abeli dengan menyatakan sikap menuntut :
- Mendesak kepada Walikota Kendari untuk segera Mencopot jabatan Kepala Lurah Benua Nirae. Sebab, kami nilai tidak mampu menjalankan amanah dengan baik, tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi sifat Indenpenden dalam menjalankan tugas.
- Meminta kepada Walikota Kendari untuk memberikan sanksi terhadap Kepala Lurah Benua Nirae.
- Mendesak kepada DPRD Kota Kendari untuk segera ambil sikap, melakukan sidak, dan menggelar RDP beserta pihak terkait. Sebab, Kepala Lurah Benua Nirae diduga terindikasi Nepotisme terhadap pengelolaan anggara BKM sebasar 300 juta rupiah.
- Meminta kepada Camat Abeli untuk memberikan klarifikasi terkait Blunder yang dilakukan oleh Kepala Lurah Benua Nirae.
“Jika keempat point tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami pastikan akan berunjuk rasa Jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi sekaligus Memboikot kantor Lurah Benua Nirae,” tutup Ketua 3 PMII Komisariat UHO Cute Abeli.
SINKAP.info | Laporan: Nawir