MERANTI, Sinkap.info – Gerakan Aliansi Mahasiswa (GAMALI) dan Pemuda Peduli Meranti dalam rangka Menyambut Hari Keadilan Internasional menggelar aksi didepan pintu gerbang rumah rakyat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (13/7) siang.
Aksi GAMALI dan Pemuda Peduli Meranti mendesak kepada pemerintah daerah mengeluarkan aturan agar hukum di wilayah Kepulauan Meranti tidak tajam kebawah dan tumpul keatas serta mendesak kepada Penegak Hukum untuk lebih professional, bersikap adil, dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan hukum.
Sebelum aksi digelar, Mahasiswa yang tergabung dalam GAMALI telah melakukan audiensi bersama Kapolres dan Kejari pada (30/06) lalu terkait kebenaran informasi korban yang membersihkan perkarangan rumah dijerat UU PPLH dan Perkebunan yang terjadi di kabupaten Kepulauan Meranti .
“Karena kami melihat dari sisi kemanusiaan ini tidak adil bagi masyarakat cilik, perlu kita ketahui ada warga kita dari Desa Alah Air Pak Rustam yang membersihkan perkarangan rumahnya sampai saat ini ditahan dan dipenjara, masa hanya membersihkan halaman rumah divonis karlahut dan itu terjadi sejak bulan Januari,” terang aktifis Himpunan Mahasiswa Islam Waluyo.
Setelah menyuarakan Orasi dan membawa spanduk yang bertuliskan minta keadilan dan #bebaskanpakRustam didepan kantor DPRD Meranti, perwakilan massa diterima masuk ke ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah didampingi wakil ketua Khalid Ali dan beberapa anggota dewan lainnya.
“Menyikapi terkait kasus pak Rustam kami dari DPRD akan mengirim perwakilan kami dari Komisi I dan dari Pemda ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujar Ardiansyah.
Dirinya juga mengatakan bahwa Bupati juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait hal ini. Ardiasnyah juga menilai bahwa Rustam tidak sepenuhnya bersalah dan berharap agar yang bersangkutan bisa dibebaskan.
“Karena secara personal, kepala daerah juga sudah berkoordinasi ke Kapolres bahkan ke Kapolda. Nanti pemda dan DPRD akan ke pengadilan negeri bengkalis untuk menjelaskan duduk persoalan ini. Besar harapan kita agar pak Rustam ini divonis bebas, karena terus terang pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan pasal yang menjerat pak Rustam,” ujar Ardiansyah yang didampingi sejumlah anggota Dewan saat di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti.
Dirinya juga berharap agar pengadilan dapat memutuskan terkait kasus yang menimpa Rustam seadil-adilnya. “Mudah-mudahan pengadilan arif menyikapi fakta hukum nantinya, ungkap Ardiansyah.*
SINKAP.info | Laporan: Mf
Komentar