BENGKALIS, Sinkap.info – Humas DPRD – Merespon perihal keluhan masyarakat Kabupaten Bengkalis akan naiknya tagihan listrik yang melonjak hingga 100%, Wakil Ketua DPRD Syahrial bersama Ketua Komisi II Ruby Handoko beserta anggota Rianto, Giyatno, Erwan, Ferry Situmeang, Septian Nugraha , dan Laurensius Tampubolon memanggil perwakilan Manajer PT. PLN unit Bengkalis, Duri dan Dumai untuk meminta penjelasannya.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat tentang tagihan listrik yang sebagian dinilai tidak masuk akal karena ada kasus dimana pelanggan tidak mengkonsumsi listrik yang tinggi tetapi dibebankan kenaikan listrik hingga 100%, harus ada penjelasan dari pihak PLN dan diberikan solusinya,” Ujar Syahrial.
Menurut manajer PLN ULP Bengkalis Danang Nur Hardianto, bahwa tidak ada kenaikan tarif rupiah per Kwh dan tidak ada istilahnya subsidi silang seperti yang diberitakan. Lonjakan tarif listrik murni akibat lonjakan pemakaian listrik oleh pelanggan dikarenakan adanya kebijakan WFH oleh pemerintah dan masyarakat lebih banyak beraktifitas di rumah.
Selain itu, penyebab lainnya berasal dari kebijakan pemerintah dalam hal memutus mata rantai Covid-19 dengan tidak melakukan pencatatan stand meter setiap pelanggan selama 2 bulan, yang dihitung hanya rata-rata pemakaian.
“Pada bulan Juni PLN kemudian mengutus petugas untuk melakukan pencatatan langsung di lapangan sehingga muncul pemakaian secara real termasuk 2 bulan sebelumnya yang belum tercatat, karena itulah kelonjakan pembayaran terjadi” Jelas Danang lagi.
Ada beberapa special case dimana kelonjakan terjadi tidak normal, bisa jadi karena terjadi penumpukan angka meteran, meteran rusak dan lainnya. Karena itu pelanggan bisa melakukan pengaduan ke PLN. Biller dan vendor akan berkoordinasi dengan melakukan tracking ataupun pengecekan.
Oleh karena itu, Syahrial menekankan kepada PLN untuk mencari sumber masalah kelistrikan ini dengan teliti, apakah karena masalah human error atau kerusakan sistem.
“Kesimpulannya pada kasus special case yang mana terjadi lonjakan luar biasa tarif listrik akan dilakukan investigasi oleh PLN dan apabila ada keraguan terhadap beberapa hal seperti rumah kosong yang mengalami kenaikan pembayaran maka akan dilakukan koreksi,” Tegas Syahrial.
Dari PLN pusat terkait lonjakan tarif ada kebijakan yaitu dengan cicilan, apabila kenaikan mencapai 100 hingga 200 persen maka 40% dapat dibayarkan terlebih dahulu dan sisa 60% dapat dicicil maksimal 3 kali cicilan.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ruby Handoko bersama anggota meminta kepada PT. PLN untuk memberitahukan informasi-informasi penting seperti pemasangan tiang listrik atau yang lainnya kepada anggota komisi II, agar dapat diteruskan kepada masyarakat. Karena saat ini masih banyak desa-desa terpencil di Kabupaten Bengkalis yang masih belum terlayani listriknya.
“Kami sangat peduli dengan kebutuhan listrik masyarakat di Kabupaten Bengkalis, banyak desa yang dalam kondisi prihatin karena tidak mendapatkan penerangan di malam hari. Karena itu, Desa-Desa yang belum mendapatkan aliran listrik perlu dijadikan prioritas, apalagi listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari dan berpengaruh terhadap peningkatan ekonominya,” Ujar Ruby Handoko.(*)
SINKAP.info | Laporan: MFz
Komentar