Penerapan New Normal, Pemda Meranti Susun Draft Aturan Tempat Hiburan dan Wisata

MERANTI, Sinkap.infoPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam beberapa hari kedepan akan menerapkan kondisi New Normal (Tatanan Kehidupan Baru) ditengah Pandemi Covid-19, namun sebelum diberlakukan Pemda menghimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan dan sektor pariwisata untuk bersabar dulu sampai dikeluarkannya Aturan Resmi yang kemungkinan bersamaan dengan penerapan New Normal baru diwilayah Kepulauan Meranti.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi antar Dinas terkait yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, diruang kerjanya. Sekda Meranti, mengatakan rapat ini membahas tentang persiapan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti menghadapi New Normal yang dalam waktu dekat akan diresmikan, Rabu (10/9).

Hal itu sekaligus untuk menjawab pertanyaan kalangan pengelola usaha yang mulai mengusulkan izin operasional kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas terkait seperti Badan Penanaman Modal, Dinas Perindag, dan Dinas Pariwisata serta Satpol PP selaku pengamanan.

Dijelaskan Sekda pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat ingin kondisi New Normal diberlakukan segera namun untuk penerapan itu tidak bisa sepihak tapi harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Salah satunya melihat jumlah kasus Positif Covid-19 disuatu wilayah dan seberapa besar potensi penyebarannya. Artinya Pemerintah Kabupaten Meranti harus memenuhi syarat tersebut selain itu Pemerintah Daerah tidak mau gegabah dan terburu-buru karena kebijakan itu menyangkut tanggungjawab Pemda dalam melindungi masyarakatnya dari penyebaran Virus Covid-19.

Lebih lanjut, untuk saat ini Pemerintah Daerah Meranti sedang menggodok Draf Aturan yang akan diberlakukan kepada Pengelola Hiburan, Tempat Wisata, Restoran/rumah makan/Cafe. Penerapan New Normal ini adalah bentuk upaya Pemda dalam mewujudkan masyarakat produktif aman Covid-19 ditengah Pandemi ini.

Kemungkinan apa yang akan diberlakukan nanti tak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Riau. Misalkan untuk Kawasan Wisata, Kafe, Tempat Karaoke Diwajibkan,

1. Seluruh karyawan dan tamu wajib menggunakan masker,
2. Melakukan penyemprotan Disinfektan secara berkala,
3. pengelola wajib menyediakan alat Thermo Scaner,
4. Pemeriksaan kesehatan berkala kepada karyawan,
5. Pengelola wajib menyediakan cuci tangan/Handsanitizer,
6. Menyediakan buku tamu harian berisikan data data pengunjung,
7. Membuat Kampanye atau spanduk kewaspadaan Covid-19,
8. Phisical/Sosial Distancing,
9. Sosialisasi konsep Protokol Kesehatan New Normal,
10. Memperhatikan kebersihan alat saji dan lainnya.

Untuk tempat usaha hiburan, rumah makan/cafe, Pemerintah Kabupaten Meranti berencana meminta pengelola untuk membuat surat permohonan operasional yang dilayangkan kepada Pemda. Nantinya akan dilakukan penandatanganan fakta Integritas yang isinya bersedia menjalankan Protokol Kesehatan, selanjutnya apabila terbukti melanggar siap menerima Sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bagi pengunjung tempat hiburan yang berasal dari luar daerah atau ber KTP diluar Meranti, diminta menunjukan surat keterangan sehat berdasarkan hasil Rapid Test dan untuk memastikan hal ini berjalan sebagaimana mestinya Pemerintah Daerah akan melakukan razia rutin ke tempat-tempat hiburan, kawasan wisata termasuk juga Cafe dan Restoran.*

SINKAP.info |Editor: MKh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *