OTOMOTIF, Sinkap.info —Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) direncanakan bakal diubah menjadi model kartu seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman, atau digitalisasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, dengan diubah menjadi bentuk kartu, maka STNK bisa terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lainnya.
“Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan,” kata Halim belum lama ini.
Halim menjelaskan, STNK elektronik akan sangat memudahkan pengguna, di samping menambah kepedulian terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri.
“Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep,” kata Halim.
Pembahasan tentang STNK elektronik ini sudah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.
Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR STNK elektronik memiliki beberapa kelebihan. Tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tetapi juga nantinya bisa digunakan sebagai alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya.
Menurut Halim, STNK elektronik akan memiliki beberapa keunggulan dan manfaat. Salah satunya ialah memudahkan penyimpanan data kendaraan bermotor.
SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK. Bahkan, pemblokiran STNK pun bisa dilakukan secara cepat dan online, sebagaimana dikatakan Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman.
“Selanjutnya, data-datanya itu dapat diakses dan dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” kata dia.
Maka, pemilik bisa juga menyimpan saldo pada kartu tersebut untuk digunakan beragam pembayaran. Termasuk di antaranya adalah pembayaran pajak atau denda tilang.
“Karena sudah tak berbentuk kertas (surat) lagi, penyimpanannya akan mudah dan tahan lama. Paling utama, tidak bisa dipalsukan,” ujarnya.* (Rls/MJ)
Sumber: Kompas
Komentar