OPINI, Sinkap.info – Sebelumnya saya selaku PLT Ketua KNPI Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan selamat kepada sahabat-sahabat Panwascam yang sudah dilantik, selamat bertugas dan berkerja penuh waktu.
Menyinggung sedikit isu yang berkembang beberapa minggu kemaren yang lagi hangat yaitu tentang perekrutan panwascam se-kecamatan kabupaten kepulauan meranti, ada hal yang menurut saya sangat menarik dan perlu dijawab oleh Bawaslu kabupaten Kepulauan meranti, kita paham bahwa Bawaslu sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari pembentukan kelompok kerja (Pokja) dan membuka Pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran.
Selanjutnya penelitian berkas administrasi peserta dan dilanjutkan pengumuman kelulusan administrasi perserta dan terakir pengumuman calon panwascam terpilih, dari beberapa tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Kepualuan meranti dalam perekrutan Panwascam Se-Kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti, ada ungkapan dari beberapa perserta seleksi yang tidak mau dipublikasikan namanya, mereka mengatakan sedikit kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Kepualuan Meranti terhadap hasil pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih dan mereka menyampaikan saat sela-sela saya lagi santai.
Penjelasan mereka yang tidak mau disebutkan, saya coba pelajari dan menggali informasi terkait seleksi tersebut, memang ada yang mengganjal menurut saya dan itu harus dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Kepualuan Meranti, yang pertama kalau Bawaslu dalam hal ini diwakilkan oleh kelompok kerja (Pokja) mengacu kepada Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 Nomor:0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 pada bagian IV Wewenang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan disebutkan bahwa tugas dan kewajiban kelompok kerja yang dimaksud pada angka tiga (3) menyebutkan bahwa Melaksanakan kegiatan pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan terdiri dari diantaranya disebutkan di huruf (i) Tes Wawancara dan, huruf (j) Pengumuman Hasil Wawancara.
Dapat saya jelaskan bahwa permintaan dari Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 belum terakomodir dengan seutuhnya oleh pokja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, karena pokja bawaslu hanya mengumumkan hasil Tes Cat sementara mengabaikan satu poin yaitu tidak mengumumkan hasil tes wawancara sebagai mana permintaan pada Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 ini yang menurut peribadi saya yang menjangal, pada hal jelas jelas pedoman pelaksana tersebut disebutkan pada Bagian V tentang peroses Pembentukan menjelaskan pada huruf (F) angka empat (4) pokja menjumlahkan nillai Tes Tertulis dan Tes Wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai yang terperoleh.
Masih dalam pedoman pelaksana pada bagian ke IV Wewenang pembentukan panitia pengawas pemilih kecamatan huruf (c) angka tiga (3) huruf (j) mengatakan Pengumuman hasil Tes wawancara, nah menurut saya ketika aturan ini meminta kenapa Pokja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memenuhinya, ini kan menurut saya hal yang aneh juga.
Disisi lain juga yang saya sesali ketika mendengar cerita dari beberapa peserta yang ikut, yang tidak mau disebut nama nya, mengatakan bahawa dalam proses wawancara Komisioner Bawaslu melakukan dengan wawancara terpisah, nah pertanyaan saya, ketika sistem wawancara dilakukan dengan cara terpisah bagai mana melakukan penilaian yang katanya komesioner mempunyai keputusan kolektif kolegial, dan apa indikator dalam penilaian wawancara tersebut pada hal mereka (Komesioner Bawaslu) melakukan wawancara dengan ruangan yang terpisah.
Nah kalau mereka melakukan tes tertulis/cat dengan persentase 30% sudah terbukti dengan diumumkan hasil tes cat, disisi lain ketika bawaslu melakukan wawancara dengan persentase 70%, kenapa tidak di umumkan, anehkan, ini akan berdampak pada sistem Penganti Antar Waktu (PAW) jika ada salah satu dari yang lulus mengunduran diri, sementara pengumuman kelulusan yang diumumkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sistem perangkingan atau peringkat, oke kalau salah seorang komesioner Bawaslu punya alasan dengan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa mempublikaskan hal tersebut, tapi seharusnya Bawaslu juga tidak mengumumkan hasil cat tesebut.
Ini menurut saya ada kerancuan hukumnya, pertanyaan saya apakah surat dari PPID itu bisa di jadikan dasar untuk menutupi apa yang sedang terjadi, jadi saya menilai Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti hari ini sudah tidak memperhatikan Pedoman Pelaksana Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 bagian 1 Prinsip Umum bahwa 1. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dilakukan dengan berpedoman kepada perinsip, huruf (c) Adil, (d) Bekepastian Hukum, (e)Tertib, (f) Proposional, dan ini sudah sejalan dengan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, Pemberhentian, Dan Pengantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemlihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan pengawas tempat pemugutan suara yang mana diatur dalam pasal 2 huruf (c) Adil, (d) Bekepastian hukum, (e) tertib,( f) proposional.
Saya Selaku Plt Ketua Knpi Kabupaten Kepulauan Meranti berharap sesuai dengan aturan main yang berlaku bukan malah sebaliknya, karena menurut saya hal yang wajar ada sebagian dari mereka-mereka yang ikut seleksi kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan bawaslu yang tidak profesional, karena menurut saya yang mereka pertanyakan bukan kenapa tidak lulus, yang mereka pertanyakan adalah kenapa hasil dari tes cat dan tes wawancara yang tidak berimbang sehinga timbul pertanyaan-pertanyaan mereka, menurut saya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti harus secara ferr, jadi kalu persoalan ini sampai ketingkat DKPP, wajar, dimana lagi mereka mau menyampaikan rasa ketidakadilan dalam penerimaan seleksi Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti. Jawabannya ya DKPP.
Selaku Plt Ketua Knpi Kabupaten Kepulauan Meranti, saya sampaikan dan memohon kepada Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu RI agar bisa mencermati persoalan yang sedang terjadi di Bawaslu kabupaten kepulauan Meranti dan dapat dianulir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami sampaikan juga bagi komesioner KPU Kabupaten Kepualuan Meranti agar lebih cermat dan profesionalitas dalam mengemban amah yang diberikan oleh Negara kepada tuan-tuan, jika dalam melakukan Rekruitmen PPK nantinya agar perhatikanlah sesuat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*
Penulis: Padhil, S.Hi
PLT Ketua DPD KNPI Kepulauan Meranti
Komentar