Meranti Darurat Narkoba, Pemda Perlu Bentuk IPWL

Opini780 Dilihat

OPINI, Sinkap.info – Maraknya kasus Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi keresahan bagi yang berfikir dan merisaukan akan terus beredarnya barang haram ini. Peredaran Narkoba di Meranti mengakibatkan semakin banyaknya pemakai yang mengkonsumsi dan menjadi ladang usaha haram untuk mendapatkan rupiah dari transaksi Narkoba. Darurat kasus Narkoba di Kepulauan Meranti membuat Kepolisian semakin gencarnya menangkap pengedar sekaligus pemakai Narkoba. 

Kasus Narkoba layaknya seperti fenomena gunung es, banyak pihak yang mengetahui baik dari keluarga, teman dekat, tetangga ataupun masyarakat. Banyak masyarakat yang masih tidak tahu apa yang harus dilakukan dan tindakan apa yang harus diperbuat jika mengetahui kasus bagi korban pengguna Narkoba. Akhirnya masyarakat sekeliling yang mengetahui hanya bisa menutup mulut dan takut akan resiko pencemaran nama baik dan terjerat kasus pidana bagi pemakai narkoba.

Pepatah lama mengatakan “lebih baik mencegah dari pada mengobati”, Narkoba adalah penyakit masyarakat dan wajib menjadi musuh bersama bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak tertentu seperti Kepolisian dan Badan Nasional Narkota. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran dan bertambahnya jumlah pemakai Narkoba di Meranti. Jangan dibiarkan berkelanjutan sehingga generasi muda di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi korban barang haram tersebut dan menguntungkan pihak tertentu. Semua lapisan masyarakat dari berbagai latarbelakang dan pekerjaan baik dari LSM, Organisasi, Paguyuban, RT/RW dan kelurahan/Desa harus bersinergi dan ikut membantu mencipatakan Meranti bebas Narkoba.

Berbagai Organisasi sudah bersinergritas bersama pihak kepolisian dalam mensosialisasikan Narkotika. Namun jadi pernyataan sejauh mana dampak yang signifikan dalam mengurangi angka kasus Narkoba. Kenapa masih maraknya kasus pengedar dan pemakai Narkoba?

Bagaimana solusi untuk menghentikan biang kerok (bandar besar) dalam mensuplay barang haram tersebut? 

Bagaimana SOP pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap transaksi pengedaran dan pemakai Narkoba?

Bagaimana pihak Kepolisian membedakan antara pemakai bukan pengedar sehingga penangkapan yang dilakukan perlu ditindaklanjuti ke jalur hukum atau ke jalan rehabilitasi.

Kebanyakan kejadian banyak generasi muda terlibat Narkoba dan menjadi korban. Sosialisasi sangat perlu dilakukan selain penjelasan terkait “Bahaya Narkotika” namun perlu sosialisasi ke masyarakat bagaimana cara proses pengaduan jika masyarakat mengetahui adanya korban pemakai Narkoba baik dari keluarga, teman dekat, tetangga dan orang disekelilingnya. Kebanyakan masyarakat kurang peduli dan tanggap dengan kasus ini mungkin karena yang menjadi korban bukan dari keluarga sendiri atau karena tidak mau dibilang ikut campur urusan orang lain. Mulai saat ini mari kita rangkul bagi korban Narkoba dan disarankan untuk dilakukan rehabilitasi kesehatan dan sosial.

Daruratnya kasus Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti harus disikapi dengan bijak bukan acuh tak acuh dengan kondisi yang mengancam status kehidupan dan masa depan generasi muda. Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dibawah naungan Kementerian Sosial RI.

Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar melakukan pemberantasan Narkoba yang bersinergi dengan pihak Kepolisan, Kementerian Kesehatan namun juga sebagai instansi rehabilitasi bagi pecandu Narkoba. IPWL dibentuk berdasarkan keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Korban yang melapor atau dilaporkan ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum. Misalnya, dalam razia salah seorang pecandu kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka ketika belum pernah melapor ke IPWL, pecandu akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.

 

Korban pengguna Narkoba setelah dilaporkan ke IPWL akan mendapat Kartu Penerima Wajib Lapor (KPWL) Jika ada tersangka kasus narkotika yang tertangkap dan dapat menunjukkan kartu peserta IPWL, prosedur penanganan sesuai Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor. Darimana mendapatkan kartu IPWL lalu akan dikonfirmasi ke institusi kesehatan yang mengeluarkan kartu tersebut. Penangkapan tersangka kasus narkotika tidak dapat diproses jika tanpa barang bukti dan hanya tes urin yang positif. 

 

Terbentuknya IPWL di Kabupaten Kepulaun Meranti akan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk merangkul korban pengguna Narkoba dengan pendekatan kesadaran bahwa masyarakat meranti khususnya kalangan pemuda adalah generasi sehat secara akal fikiran, akhlak dan kepribadian bebas dari Narkotika. Pendekatan menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama adalah langkah tepat untuk memutuskan mata rantai narkoba. Sudah saatnya paradigma pemerintah mengarah kepada kebijakan Public Health pendekatan pemulihan korban narkoba agar sehat kembali bukan dengan cara menempuh kebijakan yang menakut-nakuti pengguna narkoba dengan kebijakan Public Security

Komentar