1.653 Tiang Listrik Jadi Sorotan, Pemkab Meranti Mulai Benahi Aset Kelistrikan Desa

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai melakukan penataan dan inventarisasi aset kelistrikan yang tersebar di sejumlah desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan, kondisi, serta pemanfaatan aset daerah, sekaligus menindaklanjuti persoalan jaringan listrik yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Pemanfaatan Aset Kelistrikan yang dipimpin Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suardi, M.Pd., mewakili Bupati H. Asmar, di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (4/11/2026).

Dalam rapat itu dipaparkan data aset hasil pengadaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pertambangan dan Energi pada 2013, 2014, dan 2015. Aset tersebut terdiri atas 61 unit mesin genset, jaringan kabel sepanjang 65,5 kilometer, 1.653 tiang listrik, serta 35 unit bangunan rumah mesin yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Suardi mengatakan, inventarisasi diperlukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, status kepemilikan, dan pemanfaatan seluruh aset kelistrikan milik daerah. Penataan tersebut juga menjadi perhatian penting dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Salah satu yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK adalah aset daerah. Karena itu, melalui pendataan yang baik, keberadaan aset bisa semakin jelas, tercatat dengan benar, dan pemanfaatannya dapat ditingkatkan,” ujar Suardi.

Ia menegaskan, aset yang masih layak digunakan harus dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Sementara aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan perlu ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau masih bisa dimanfaatkan, tentu kita dorong agar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, jika sudah tidak layak, perlu ditentukan apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dialihkan sesuai ketentuan. Kita tidak boleh mengalihkan aset tanpa dasar regulasi yang jelas,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Buka Simulasi Perdana Persiapan MTQ Provinsi Riau ke-42

Selain persoalan administrasi aset, kondisi jaringan listrik di sejumlah desa turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, menyoroti keberadaan kabel listrik yang menjuntai rendah, jaringan yang belum ditopang tiang memadai, serta penggunaan tiang kayu yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, yang masih menggunakan sekitar 130 tiang kayu. Bahkan, di sejumlah titik, kabel jaringan dilaporkan menjuntai hingga mendekati kawasan perkebunan dan persawahan warga.

Menurut Al Amin, kondisi tersebut harus segera ditangani karena dapat membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jaringan listrik, terutama petani yang menggunakan peralatan pertanian.

“Kami khawatir kabel-kabel yang menjuntai ini membahayakan masyarakat. Warga yang bekerja di kebun menggunakan parang, cangkul, maupun alat pertanian lainnya. Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat jaringan listrik yang tidak tertata dengan baik,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersama PT PLN melakukan pendataan dan peninjauan langsung ke seluruh kecamatan guna mengetahui kondisi jaringan listrik serta kebutuhan tiang di lapangan.

Al Amin juga mendorong agar aset daerah yang masih dapat dimanfaatkan dioptimalkan untuk mendukung perbaikan jaringan listrik. Sementara kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi perlu diperjuangkan melalui koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami berharap PLN dapat membantu menyelesaikan persoalan jaringan listrik ini secara bertahap. Kalau memang diperlukan, desa-desa dapat mengajukan proposal kebutuhan tiang. Pemerintah daerah bersama DPRD juga akan mendorong agar kebutuhan tersebut diperjuangkan hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Dari sisi pengelolaan aset, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, menjelaskan bahwa aset berupa tiang dan kabel dapat diproses untuk dihibahkan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penghibahan langsung kepada PLN tidak dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemindahtanganan barang milik daerah.

MENARIK DIBACA:  PCNU Kepulauan Meranti Gelar Peringatan Harlah NU ke-102 Tahun

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 21 unit genset telah diusulkan untuk dilelang dengan nilai perhitungan sekitar Rp1,7 miliar. Namun, proses lelang sebelumnya belum berhasil sehingga akan kembali dilaksanakan melalui mekanisme lelang terbuka.

Menurut Fajar, sebagian besar genset tersebut mengalami kerusakan berat. Karena itu, pemanfaatannya harus mempertimbangkan biaya perbaikan dan operasional. Selain itu, keberadaan aset yang pernah dipindahkan antardesa perlu dipastikan melalui pemeriksaan fisik dan kelengkapan administrasi.

“BPKAD siap membantu proses inventarisasi dan pencatatan aset. Jika akan dihibahkan kepada desa, tentu harus disiapkan permohonan dan berita acara sesuai prosedur agar status serta tanggung jawab pengelolaannya jelas,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT PLN, Jeri Ramadhan, menyampaikan bahwa laporan dan usulan terkait pemanfaatan aset daerah, termasuk tiang dan kabel jaringan lama, akan diteruskan kepada manajemen PLN di Dumai untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut.

Terkait laporan kabel terbakar di Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, pihak PLN juga menyatakan akan mengupayakan penanganan melalui koordinasi lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mendorong pelaksanaan pendataan dan peninjauan lapangan bersama Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), BPKAD, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak PLN.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi riil aset kelistrikan, mengidentifikasi aset yang masih layak dimanfaatkan, sekaligus merumuskan solusi terhadap persoalan jaringan listrik di sejumlah desa.

Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, para camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, kepala desa, serta perwakilan PT PLN.