Empat Kali Berturut-turut, Pemkab Labuhanbatu Kembali Raih Penghargaan Informatif KI Award Sumut 2026

Labuhan Batu65 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Informatif pada ajang Komisi Informasi (KI) Award Sumatera Utara Tahun 2026 kategori kabupaten. Penghargaan ini menjadi pencapaian keempat secara berturut-turut bagi Pemkab Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., dan Wakil Bupati H. Jamri, S.T.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadli Rangkuti, S.T., M.Kom., yang didampingi Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Ramadhani Safitri, S.Sos., M.A.P. Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama empat kali berturut-turut menjadi catatan penting bagi Pemkab Labuhanbatu dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap akses informasi masyarakat.

Pencapaian tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi, keterbukaan menjadi salah satu unsur penting dalam membangun hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Penting Tata Kelola Pemerintahan

Predikat Informatif merupakan bentuk pengakuan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai program pemerintah, kebijakan daerah, kegiatan pembangunan, hingga berbagai bentuk pelayanan publik.

Keterbukaan informasi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan pemerintahan secara lebih jelas. Informasi yang disampaikan secara terbuka dapat membantu masyarakat memahami arah kebijakan serta perkembangan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Karena itu, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan dokumen atau publikasi kegiatan pemerintahan. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab badan publik dalam memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, mudah ditemukan, dan dapat diakses melalui saluran resmi yang tersedia. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi salah satu sarana untuk memperluas jangkauan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Bagi Pemkab Labuhanbatu, keberhasilan meraih predikat Informatif secara berulang menjadi momentum untuk terus memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyampaian informasi sesuai dengan tugas serta kewenangannya.

Wagub Sumut Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ia mengajak seluruh badan publik untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kebijakan dibuat, program dilaksanakan, anggaran dikelola, serta manfaat pembangunan diwujudkan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administrasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab kita dalam melayani masyarakat yang semakin terbuka dan akuntabel,” ujar Surya.

MENARIK DIBACA:  Wabup Labuhanbatu Sidak Satpol PP dan Damkar, Pastikan Personel Siaga 24 Jam

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi perlu diterapkan sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, penyampaian informasi kepada masyarakat tidak hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan.

Surya juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti sebanyak 219 badan publik dari berbagai kategori.

Menurutnya, jumlah peserta tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh seluruh badan publik sesuai dengan peran dan kewenangannya.

Ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil memperoleh predikat Informatif. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Namun, Surya mengingatkan bahwa badan publik yang belum mencapai hasil sesuai harapan juga perlu menjadikan evaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi bukan sekadar memperoleh penghargaan, melainkan memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari tersedianya informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” katanya.

Komisi Informasi Pusat Dorong Perbaikan Berkelanjutan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Award 2026. Ia juga mengucapkan selamat kepada instansi dan pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan tersebut.

Dalam sambutannya, Hafidha menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki landasan konstitusional dan hukum. Ia merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan penting dalam memperkuat demokrasi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi sarana untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi, sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan informasi yang diberikan kepada masyarakat.

“Monitoring dan evaluasi merupakan sarana untuk mengukur kepatuhan, mengevaluasi kualitas pelayanan, dan memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara nyata,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penghargaan yang diterima tidak hanya dipandang sebagai pencapaian sesaat. Sebaliknya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pada masa mendatang.

Hafidha menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil evaluasi melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan cara tersebut, peningkatan kualitas keterbukaan informasi dapat terus dilakukan, bukan hanya ketika penilaian atau pemberian penghargaan berlangsung.

Ia turut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada kepala daerah atau Komisi Informasi, tetapi juga melibatkan seluruh badan publik yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Labuhanbatu Siapkan 120 ASN Ikuti Sertifikasi PBJ, Perkuat Profesionalisme dan Integritas Aparatur Pemerintah

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya tanggung jawab gubernur, wakil gubernur, atau Komisi Informasi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Tentunya, diperlukan kolaborasi yang kuat dalam pelaksanaannya,” kata Hafidha.

Pemkab Labuhanbatu Didorong Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi

Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama empat kali berturut-turut menjadi dorongan bagi Pemkab Labuhanbatu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik. Konsistensi tersebut perlu diikuti dengan upaya berkelanjutan dalam memperluas akses informasi dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah penyediaan informasi melalui kanal resmi pemerintah. Pemanfaatan media digital dapat membantu masyarakat mengakses informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, serta pelayanan pemerintah daerah dengan lebih mudah.

Selain itu, seluruh OPD memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi. Pengelolaan informasi yang baik membutuhkan koordinasi antarlembaga, pembaruan informasi secara berkala, serta penyampaian informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang akurat dan tepat waktu juga dapat membantu masyarakat memahami pelaksanaan program pemerintah daerah. Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mengikuti perkembangan pembangunan dan mengetahui berbagai layanan yang tersedia.

Di sisi lain, keterbukaan informasi perlu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Dengan demikian, transparansi dapat berjalan seiring dengan perlindungan informasi yang memang tidak dapat dibuka kepada publik.

Oleh karena itu, predikat Informatif yang kembali diraih Pemkab Labuhanbatu dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pelayanan informasi yang berkualitas.

Kemenag Labuhanbatu Juga Raih Predikat Informatif

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu turut memperoleh penghargaan dengan predikat Informatif dalam kategori kabupaten.

Penghargaan tersebut menunjukkan bahwa upaya peningkatan keterbukaan informasi juga menjadi perhatian berbagai badan publik di wilayah Sumatera Utara. Pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap instansi diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan tugas serta kewenangannya.

Penyerahan penghargaan KI Award Sumatera Utara Tahun 2026 turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn., perwakilan bupati se-Sumatera Utara, serta perwakilan Kemenag, Komisi Pemilihan Umum (KPU), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan unsur instansi vertikal lainnya.

Penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Ke depan, konsistensi dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tepat waktu menjadi hal penting agar keterbukaan informasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan diraihnya predikat Informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut, Pemkab Labuhanbatu diharapkan terus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.