BOJONEGORO, SINKAP.info – Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja.
Layanan ini tersedia di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Kehadiran PELATARAN memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus keperluan pertanahan tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Nyarmi, warga Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Ia memanfaatkan PELATARAN di Kantah Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu pagi untuk mengantar ibunya mengambil sertipikat tanah.
“Melalui layanan PELATARAN ini memudahkan masyarakat untuk keperluan apa pun di Kantah. Kebetulan saya kerja dari hari Senin sampai hari Jumat, hari ini jadi bisa mengantar ibu saya mengambil sertipikat,” ujar Nyarmi.
Menurutnya, layanan akhir pekan membantu masyarakat yang bekerja setiap hari agar tetap dapat mengurus keperluan pertanahan tanpa mengganggu aktivitas pekerjaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantah yang sudah menyediakan layanan PELATARAN yang bisa dilakukan di akhir pekan,” tambahnya.
Manfaat serupa dirasakan Muhsin, warga Desa Wedi, yang datang ke Kantah Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus penataan batas tanah miliknya. Ia mengaku terbantu karena memiliki kesibukan pada hari kerja.
“Ini sangat membantu saya karena pada jam kerja hari Senin sampai Jumat, ada kesibukan. Jadi, di hari Sabtu ini sangat membantu. Waktu pengurusannya juga sangat singkat, tidak terlalu lama,” kata Muhsin.
PELATARAN diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan jadwal pelayanan pada akhir pekan, masyarakat memiliki pilihan waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk menyesuaikan kebutuhan pengurusan dengan jenis layanan yang tersedia di Kantor Pertanahan setempat.







