Ingin Cek Informasi Tanah Secara Online? ATR/BPN Punya Peta Digital Bhumi

NASIONAL74 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Layanan tersebut dapat diakses secara daring melalui bhumi.atrbpn.go.id.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, mengatakan platform Bhumi ATR/BPN memungkinkan masyarakat melihat informasi geospasial, termasuk gambaran lokasi dan bentuk bidang tanah di suatu wilayah.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Salah satu informasi yang tersedia ialah peta bidang tanah yang menampilkan posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Selain itu, masyarakat dapat melihat informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.

MENARIK DIBACA:  Tragedi Bekasi Terungkap, Tabrakan Kereta Bongkar Lemahnya Sistem Keselamatan Nasional

Bhumi ATR/BPN juga menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title. Fitur tersebut menampilkan visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Platform ini turut memuat informasi geospasial lainnya yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.

Informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, pemerintah, maupun kalangan profesional untuk mendukung berbagai kegiatan dan perencanaan wilayah. Ketersediaan data geospasial melalui platform digital ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.

Meski demikian, ATR/BPN mengingatkan bahwa informasi yang ditampilkan pada Bhumi memiliki fungsi dan batasan tertentu. Platform ini merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan pengganti sertipikat tanah maupun dokumen penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.

MENARIK DIBACA:  Selebgram Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Hendy.

Apabila bidang tanah belum terpetakan atau terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi ATR/BPN, yakni Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.

ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan Bhumi secara tepat sesuai fungsi dan peruntukannya, sekaligus memahami langkah yang perlu dilakukan apabila membutuhkan informasi pertanahan yang bersifat resmi.

“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy.