JAKARTA, SINKAP.info – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk memperkuat tata kelola pertanahan serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026).
Seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy tersebut membahas pentingnya keterpaduan informasi pertanahan dalam mendukung perencanaan wilayah dan pengambilan keputusan.
Ossy mengatakan, data mengenai hak atas tanah, pemanfaatan ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola melalui sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang sama dan diperlukan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih akurat.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.
Menurutnya, integrasi data tersebut diperlukan agar informasi pertanahan tidak hanya menunjukkan lokasi dan status hukum suatu bidang tanah, tetapi juga menjelaskan pemanfaatan ruang serta perkembangan nilai ekonominya.
Ia menjelaskan, nilai tanah dapat berubah secara signifikan akibat berbagai faktor, seperti peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, perubahan tata ruang, dan kepastian hukum.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.
Penilai Berperan Membaca Perubahan Nilai Tanah
Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya.
Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menentukan nilai suatu bidang tanah, tetapi juga untuk menganalisis perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
Menurutnya, keterhubungan data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah akan membantu pemerintah maupun pemangku kepentingan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai suatu bidang tanah.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Ossy.
Seminar Diikuti Kementerian dan Pemerintah Daerah
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan.
Acara ini diikuti peserta dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.
Melalui integrasi data pertanahan, tata ruang, dan nilai tanah, pengelolaan informasi diharapkan menjadi lebih terpadu dan dapat mendukung perencanaan wilayah, penilaian tanah, serta pengambilan keputusan yang lebih tepat.







