Hutan Terbakar, Ruang Sakral Terancam: Kebebasan Berkeyakinan Masyarakat Adat Dipertaruhkan

Medan87 Dilihat

MEDAN, SINKAP.info – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam kesehatan, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat. Bencana ekologis ini juga berpotensi mengancam kebebasan beragama atau berkeyakinan, terutama bagi masyarakat adat yang memiliki keterikatan spiritual dengan hutan, sungai, dan tanah leluhur.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam diskusi publik daring bertajuk “Karhutla: Ketika Kerusakan Ekologis Mengancam Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan” yang digelar pada Senin (12/10/2026).

Diskusi ini diinisiasi oleh Sry Lestari Samosir sebagai bagian dari rencana tindak lanjut (RTL) Beasiswa Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dari Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina dan Advokasi Koalisi KBB Indonesia.

Kegiatan tersebut menghadirkan Hanry Harlan Tapotubun dari IAKN Ambon/Pijar Lumapoto Collaborative dan Salsa Rizka Meilinda dari Equal Institute. Sementara itu, Sry Lestari Samosir dari Unimed/Klinik Kebinekaan bertindak sebagai penggagas kegiatan.

Melalui diskusi tersebut, para pembicara mengulas keterkaitan karhutla dengan hak asasi manusia (HAM), keadilan ekologis, ruang hidup masyarakat adat, serta perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Karhutla Berdampak pada Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Dalam pemaparan bertajuk “Ketika Api Membatasi Hak”, Hanry Harlan Tapotubun menjelaskan bahwa dampak karhutla tidak terbatas pada kerusakan ekosistem. Kebakaran dan kabut asap juga dapat mengancam kesehatan, keselamatan, mata pencaharian, mobilitas, hingga kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi akses masyarakat dalam menjalankan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Kabut asap, misalnya, dapat meningkatkan risiko kesehatan saat masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan di ruang terbuka. Sementara itu, gangguan transportasi dan proses evakuasi berpotensi menghambat perjalanan menuju tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan ritual.

Situasi ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologis dapat menciptakan hambatan nyata bagi masyarakat untuk menjalankan hak-haknya secara aman dan bermartabat.

Hanry juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam menangani persoalan karhutla. Upaya penanganan, menurut perspektif yang dibahas dalam diskusi, tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup pencegahan, pengawasan aktivitas berisiko, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.

MENARIK DIBACA:  Baby Crab Medan Tembus Pasar Nasional, Dapur Bunda Fikri Jadi Primadona Camilan Lokal

Karhutla dengan demikian perlu dilihat sebagai persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Kerusakan Hutan Mengancam Ruang Spiritual Masyarakat Adat

Sementara itu, Salsa Rizka Meilinda menyoroti pentingnya melindungi ruang hidup masyarakat adat dalam upaya penanganan karhutla.

Bagi sebagian masyarakat adat, hutan, sungai, dan tanah leluhur tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tetapi juga memiliki nilai budaya dan spiritual. Wilayah tersebut dapat menjadi tempat pelaksanaan ritual, pewarisan pengetahuan lokal, serta pemeliharaan hubungan dengan leluhur.

Ketika kebakaran merusak wilayah-wilayah tersebut, dampaknya tidak hanya berupa hilangnya sumber daya alam. Kerusakan juga berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap tempat sakral dan mengganggu keberlangsungan praktik spiritual yang diwariskan antargenerasi.

Dalam konteks masyarakat adat Dayak, Salsa turut menyoroti risiko stigma dan pengambinghitaman terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Kedekatan suatu kelompok dengan kawasan hutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebakaran. Penentuan penyebab karhutla harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan, termasuk aktivitas pengelolaan lahan, penguasaan kawasan, perizinan, dan pengawasan.

Perspektif tersebut penting agar penanganan karhutla tidak mengabaikan ketimpangan kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat adat perlu dipandang sebagai pemegang hak yang ruang hidupnya harus dilindungi, bukan semata-mata sebagai pihak yang disalahkan ketika kerusakan lingkungan terjadi.

Kebebasan Berkeyakinan Tidak Cukup dengan Pengakuan Formal

Diskusi tersebut juga menyoroti bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan tidak hanya mencakup hak seseorang untuk menganut agama atau memiliki keyakinan tertentu. Hak tersebut juga berkaitan dengan kesempatan untuk menjalankan ibadah, ritual, praktik, pengajaran, dan kegiatan kolektif sesuai keyakinan masing-masing.

Dalam konteks karhutla, perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan yang memungkinkan masyarakat menjalankan praktik spiritualnya.

Hilangnya tempat sakral, rusaknya wilayah leluhur, atau terputusnya akses menuju lokasi ritual dapat menjadi hambatan serius bagi komunitas yang memiliki hubungan erat dengan wilayah tersebut.

MENARIK DIBACA:  Terkait Satu Data Indonesia, Ilyas Sitorus Ingatkan Pentingnya Standarisasi Aplikasi

Namun, diskusi ini juga menekankan pentingnya membedakan gangguan terhadap pelaksanaan hak dengan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang telah terbukti.

Pembatasan sementara kegiatan keagamaan untuk melindungi kesehatan, misalnya, perlu memiliki dasar hukum, memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta tidak diskriminatif. Sebaliknya, pengabaian terhadap kebutuhan masyarakat, pemberian bantuan secara diskriminatif, atau kegagalan memulihkan akses terhadap praktik keagamaan dan keyakinan dapat menimbulkan persoalan HAM.

Karena itu, perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, akses terhadap ruang sakral, dan keberlangsungan kehidupan sosial-budaya.

Dorong Advokasi Karhutla Berbasis HAM dan Keadilan Ekologis

Melalui diskusi publik tersebut, Sry Lestari Samosir mendorong perluasan pemahaman masyarakat mengenai dampak karhutla yang tidak hanya bersifat ekologis dan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan HAM, identitas, ruang hidup, serta kebebasan berkeyakinan.

Kegiatan daring ini menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif lingkungan, masyarakat adat, dan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Inisiatif tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut Beasiswa Advokasi KBB dari PUSAD Paramadina dan Advokasi Koalisi KBB Indonesia.

Melalui kegiatan ini, isu kebebasan beragama atau berkeyakinan diangkat dalam pembahasan kerusakan ekologis yang selama ini kerap berfokus pada kerusakan alam dan kerugian ekonomi, padahal juga menyangkut keberlangsungan tradisi dan praktik spiritual masyarakat.

Advokasi tersebut mendorong agar perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan dipahami sebagai persoalan yang saling berkaitan.

Negara diharapkan memperkuat pencegahan karhutla, memastikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran berlangsung secara transparan, menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta menjamin pemulihan hak masyarakat terdampak.

Ketika hutan terbakar, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem, tetapi juga dapat menjangkau ruang hidup, identitas budaya, dan kebebasan spiritual masyarakat. Oleh karena itu, penanganan karhutla perlu disertai komitmen untuk melindungi lingkungan sekaligus menjamin hak setiap orang untuk beragama atau berkeyakinan secara aman dan bermartabat