Forkopimda Meranti Keluarkan Maklumat Tegas, Pembakar Lahan Terancam Sanksi Hukum Berat

MERANTI, SINKAP.info – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan maklumat bersama sebagai langkah memperkuat pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (2/9/2026).

Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., Pabung Bengkalis Mayor Inf. Rusli Dingoran, Kepala BPBD Kepulauan Meranti, para camat, serta perwakilan perusahaan yang bergerak di sektor kayu dan sagu.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen bersama oleh unsur Forkopimda sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencegah dan menangani karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menegaskan, maklumat bersama tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen seluruh pihak dalam menjaga daerah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Maklumat ini bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap aman dari Karhutla. Pencegahan dan penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi harus melalui kerja sama dan sinergi seluruh pihak,” ujar Asmar.

Menurutnya, karhutla merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, pendidikan, perekonomian, transportasi, hingga aktivitas sosial.

Karena itu, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama menghadapi kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

“Karhutla sangat merugikan masyarakat dan daerah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama dengan tindakan yang cepat, tepat dan terkoordinasi,” katanya.

Larang Pembakaran Lahan

Dalam maklumat bersama tersebut, Forkopimda Kepulauan Meranti menegaskan larangan pembakaran lahan, baik oleh korporasi maupun masyarakat.

Perusahaan, badan usaha, maupun kelompok usaha skala besar dilarang melakukan pembukaan lahan, pembersihan lahan untuk penanaman kembali atau replanting, serta pembersihan sisa panen dengan cara dibakar.

Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat dan petani kecil. Pembukaan dan pengelolaan lahan didorong menggunakan metode tanpa bakar atau Land Clearing Without Burning.

Selain itu, setiap pemilik atau pengelola lahan, baik perorangan maupun badan hukum, diwajibkan menjaga dan memelihara lahannya serta bertanggung jawab terhadap keamanan lahan dari potensi munculnya titik api.

Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api

Forkopimda juga menekankan pentingnya penanganan sejak dini. Masyarakat yang menemukan titik api atau kepulan asap, sekecil apa pun, diminta segera melaporkannya kepada aparat atau pihak terkait.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Meranti Gelar Peringatan Isra Mikraj di Masjid Agung

Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa atau lurah, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA).

Masyarakat bersama unsur terkait juga didorong melakukan upaya pemadaman awal secara bergotong royong sebelum api meluas.

Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, MPA, perusahaan hingga masyarakat, diminta memperkuat patroli, pemantauan, dan deteksi dini.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan pencegahan karhutla harus diperkuat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

“Kita harapkan dari kecamatan maupun desa dapat bersama-sama menjaga lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Semua pemilik lahan perlu didata sehingga ke depannya kita lebih mudah mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” kata Gede.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan sistem pemantauan titik panas atau hotspot, karena tidak seluruh titik api dapat terdeteksi oleh teknologi.

“Di Kabupaten Kepulauan Meranti ini tidak semua titik dapat terbaca oleh hotspot. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan teknologi. Peran masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, aparat dan seluruh elemen sangat diperlukan untuk melakukan pemantauan secara langsung,” jelasnya.

Korporasi Wajib Siapkan Sarana Pemadam

Maklumat bersama tersebut juga memuat kewajiban bagi korporasi dan pelaku usaha skala besar untuk menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla secara mandiri.

Pemilik kebun korporasi, badan usaha, serta pemilik kebun atau kilang dan pabrik sagu perseorangan dengan luas lahan di atas dua hektare diwajibkan menyediakan fasilitas penanggulangan kebakaran.

Sarana tersebut antara lain berupa embung penampung air sebagai sumber pemadaman dengan kapasitas dan jumlah yang memadai.

Dalam maklumat disebutkan, embung minimal berukuran 3 x 3 meter dengan kedalaman tiga meter untuk setiap dua hektare lahan. Ukuran tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan luas lahan.

Bagi wilayah yang sulit mendapatkan sumber air dan memiliki kondisi lebih kering, ukuran maupun kedalaman embung dapat diperbesar.

Selain embung, pemilik dan pengelola lahan juga diwajibkan menyediakan menara pemantau api, sekat kanal atau canal blocking, regu pemadam kebakaran yang terlatih, serta peralatan pemadam.

Peralatan tersebut mencakup mesin pompa air bertekanan tinggi, selang hisap, dan selang semprot minimal 100 meter beserta perlengkapan pendukung lainnya.

Sementara itu, pemilik lahan perorangan diwajibkan menyediakan perigi, sumur, atau embung yang dapat difungsikan sebagai sumber air cadangan sekaligus perlindungan dini terhadap ancaman karhutla.

MENARIK DIBACA:  Eramzi Lapor Balik ke Polda Riau Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti juga diminta membantu masyarakat dan petani di sekitar wilayah operasional melalui penyediaan embung desa, sekat kanal, serta peralatan pemadam sederhana.

Kepala desa bersama TNI, Polri, dan pihak terkait juga diminta melakukan pendataan terhadap pemilik, lokasi, dan luas perkebunan masyarakat untuk mempermudah koordinasi apabila terjadi kebakaran.

Pembakaran Sampah Juga Dilarang

Tidak hanya pembakaran hutan dan lahan, Forkopimda Kepulauan Meranti juga menetapkan pembatasan terhadap aktivitas pembakaran sampah selama musim kemarau.

Masyarakat dilarang membakar sampah atau melakukan aktivitas pembakaran di pekarangan rumah, perkantoran, lahan pribadi, maupun lahan terbuka lainnya.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas udara sekaligus mencegah api dari aktivitas pembakaran sampah merembet ke lahan yang mudah terbakar.

Pelaku Pembakaran Terancam Sanksi Hukum

Forkopimda Kepulauan Meranti menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas, transparan, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus terhadap badan hukum atau korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, maklumat tersebut menyebutkan adanya ancaman sanksi pidana dan administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha, ganti rugi perdata, kewajiban restorasi atau pemulihan ekosistem, hingga penyitaan aset sesuai ketentuan penegakan hukum lingkungan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta sejumlah peraturan perundang-undangan terkait.

Bupati Asmar menegaskan upaya pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan kemudian merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum juga harus berjalan,” tegasnya.

Melalui maklumat bersama tersebut, Forkopimda Kepulauan Meranti mendorong penguatan sinergi mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, masyarakat, hingga dunia usaha.

Upaya pencegahan akan dilakukan melalui sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, pendataan pemilik lahan, penyediaan sarana pemadam, deteksi dini, hingga penanganan cepat ketika ditemukan titik api.

Dengan komitmen tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap potensi karhutla dapat terus ditekan sehingga masyarakat terhindar dari dampak asap dan kerusakan lingkungan.

“Cegah sebelum terjadi, laporkan segera apabila ditemukan titik api, dan bersama-sama menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti dari ancaman Karhutla,” demikian pesan Forkopimda.