JAKARTA, SINKAP.info – Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah harus melalui perantara atau calo perlahan mulai berubah. Dian (43), seorang warga Jakarta, membuktikan bahwa pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengalaman itu ia rasakan saat mengurus dokumen pertanahan di layanan Kementerian ATR/BPN yang tersedia di Mal PGC Pelayanan Publik, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Sambil membawa map berisi dokumen persyaratan, Dian mengaku sengaja datang langsung tanpa menggunakan jasa perantara. Keputusan tersebut diambil karena ingin menghemat biaya yang harus dikeluarkan.
“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujarnya.
Meski demikian, Dian mengakui sempat merasa khawatir sebelum memulai proses pengurusan. Menurutnya, layanan pertanahan selama ini identik dengan prosedur yang rumit sehingga sempat terpikir untuk menggunakan jasa pihak lain.
“Awalnya jujur takut ribet karena belum paham. Tapi setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Memang prosesnya membutuhkan waktu, tetapi tidak sesulit yang saya bayangkan,” katanya.
Faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan utama bagi Dian. Ia menilai masyarakat sebenarnya dapat mengurus sendiri berbagai layanan pertanahan selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Selama proses berlangsung, Dian mengaku memperoleh pendampingan dari petugas ATR/BPN sehingga setiap tahapan pelayanan menjadi lebih mudah dipahami.
“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” tuturnya.
Ia mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik melalui informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, kehadiran layanan pemerintah di pusat aktivitas masyarakat memberikan kemudahan karena berbagai urusan dapat diselesaikan dalam satu lokasi.
Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, penerimaan berkas pendaftaran tanah, pengambilan produk pertanahan yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, hingga layanan informasi pertanahan.
Pengalaman tersebut membuat Dian semakin yakin bahwa pengurusan sertipikat tanah secara mandiri bukanlah hal yang sulit. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan resmi yang disediakan pemerintah tanpa harus menggunakan jasa calo.
Sebelum meninggalkan loket pelayanan, Dian berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.
“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” ujarnya.
Melalui kisah tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung melalui jalur resmi. Selain lebih hemat biaya, pengurusan secara mandiri juga memberikan kepastian proses sesuai ketentuan yang berlaku.







