BPN Riau Sosialisasikan Tanah Ulayat di Pelalawan, Lindungi Hak Adat dan Cegah Sengketa

Pelalawan161 Dilihat

PELALAWAN, SINKAP.info – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat Tahun 2026 di Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengakuan serta perlindungan hak masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Bupati Pelalawan, Zukri Misran, menyambut baik kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, pemangku adat, dan masyarakat terkait keberadaan serta pengelolaan tanah ulayat.

“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya memahami aspek administrasi dan legalitas tanah ulayat, tetapi juga dapat menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi,” ujarnya.

Zukri berharap, dengan pengadministrasian yang lebih tertib dan terarah, potensi sengketa pertanahan dapat diminimalisir sehingga tercipta kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga tanah ulayat sebagai warisan yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.

MENARIK DIBACA:  Syahrul Aidi Penuhi Undangan Bupati Pelalawan, HM Harris Sampaikan Kendala yang Dihadapi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga saat ini telah terinventarisasi tujuh bidang objek tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan sebagai tahap awal pendataan.

“Kegiatan ini bukan hanya sosialisasi, tetapi merupakan langkah awal dalam proses pengadministrasian tanah ulayat yang akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” jelasnya.

Nurhadi menambahkan, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran ini bukan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi sengketa atau pengambilalihan sepihak,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Bakar Lahan 500 Hektare, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi Tanpa Ampun

Rezka menjelaskan, melalui pendaftaran, tanah ulayat akan memiliki kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang melekat di dalamnya. Ia juga menegaskan bahwa program ini bersifat pilihan, sehingga keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Turut hadir dalam acara itu Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, Kepala Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Umar Fathoni, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Riau.