JAKARTA, SINKAP.info – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa angka kasus anak mengakhiri hidup di Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Kondisi tersebut dinilai sebagai situasi darurat yang tidak boleh dianggap wajar atau dinormalisasi.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan bahwa tren kasus anak mengakhiri hidup masih terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada 2023 tercatat sebanyak 46 kasus, disusul 43 kasus pada 2024, dan 26 kasus sepanjang 2025. Memasuki awal 2026, KPAI telah menerima laporan tiga kasus serupa.
“Ini tidak bisa kita normalisasi. Secara garis besar, Indonesia berada dalam kondisi darurat anak mengakhiri hidup,” ujar Diyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan KPAI menyusul kasus dugaan anak sekolah dasar yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Diyah, kasus dengan pola serupa juga pernah terjadi di Kebumen, Jawa Tengah, pada 2023.
“Kasus seperti ini pernah terjadi di Kebumen. Saat itu anak meminta uang jajan, namun tidak ada, lalu anak tersebut menceburkan diri ke sungai,” katanya.
Berdasarkan data KPAI, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pemicu anak mengakhiri hidup. Faktor paling dominan adalah perundungan (bullying), disusul pola pengasuhan, tekanan ekonomi keluarga, kecanduan gim daring, serta persoalan relasi atau asmara.
“Bullying masih menjadi faktor terbesar, kemudian pengasuhan, ekonomi, game online, dan asmara,” jelas Diyah.
KPAI pun mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan kasus anak mengakhiri hidup, termasuk yang melibatkan anak usia sekolah dasar.
“Kami berharap masyarakat tidak menganggap remeh. Kasus anak SD mengakhiri hidup itu ada hampir setiap tahun,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, NTT, diduga mengakhiri hidup dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibunya. Korban diketahui tinggal bersama sang nenek, sementara ibunya yang merupakan orang tua tunggal bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.
Ibu korban diketahui menanggung kehidupan lima orang anak, termasuk korban yang telah meninggal dunia. Kasus tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak dan menambah daftar panjang persoalan perlindungan anak di Indonesia.







