TKPK Labuhanbatu Susun RPKD 2025–2029 dengan Prioritas Sanitasi dan Relokasi Nelayan Berkelanjutan

Labuhan Batu52 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Labuhanbatu bergerak cepat merumuskan strategi baru dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029.

Pertemuan multipihak ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu pada Kamis (4/12), menandai upaya serius pemerintah daerah untuk beralih dari pendekatan karitatif ke penanganan kemiskinan yang lebih struktural dan berbasis data.

Kepala Bappeda: Perlu Paradigma Penanganan Kemiskinan yang Lebih Struktural
FGD dibuka oleh Kepala Bappeda Labuhanbatu, Nelson M. Bangun, didampingi Kabag Tapem Setdakab, Aidi Syahmir Hasibuan. Acara ini dihadiri oleh perangkat daerah lintas sektor, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, hingga para camat, menunjukkan tekad untuk menjadikan penanggulangan kemiskinan sebagai gerakan kolektif.

Dalam paparannya, Nelson M. Bangun menegaskan bahwa kompleksitas persoalan kemiskinan saat ini menuntut perubahan paradigma.

“Persoalan kemiskinan kini tidak lagi cukup dijawab melalui pendekatan karitatif. Kabupaten membutuhkan paradigma penanganan yang lebih struktural berbasis data, berbasis kebutuhan riil, dan benar-benar menyentuh akar persoalan,” tegas Nelson.

MENARIK DIBACA:  Peduli Kebersihan Lingkungan, Warga Sei Berombang Taja Kegiatan Jum'at Bersih

Prioritas Utama: Sanitasi Layak dan Relokasi Nelayan Panai Hilir
Dua isu krusial menjadi fokus utama pembahasan dalam penyusunan RPKD ini: akses sanitasi layak dan relokasi masyarakat nelayan.

– Akses Sanitasi: Nelson menyoroti masih banyaknya keluarga miskin yang belum memiliki jamban sehat.

“Penanganan masyarakat yang belum memiliki akses sanitasi atau jamban menjadi prioritas utama. Ini bukan hanya soal kesehatan lingkungan, tetapi soal martabat,” ujarnya.

– Relokasi Nelayan: Rencana relokasi bagi masyarakat nelayan di Panai Hilir juga disorot. Nelson menekankan relokasi harus terencana dan terintegrasi, mencakup tidak hanya pemindahan lokasi permukiman, tetapi juga penyediaan fasilitas dasar dan dukungan ekonomi.

“Relokasi lahan perumahan nelayan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait dan pemerintah desa. Untuk beberapa kebutuhan, seperti energi, akan kita data lebih lanjut agar bisa diusulkan kepada pemerintah provinsi,” tambahnya.

Transparansi Anggaran: Belanja Penanggulangan Kemiskinan Wajib Patuhi Aturan
Aspek tata kelola menjadi perhatian serius. Nelson dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh program dan belanja untuk penanggulangan kemiskinan harus patuh pada kode rekening yang berlaku, memastikan akuntabilitas dan tepat sasaran.

MENARIK DIBACA:  Hadiri Jambore Mahasiswa Labuhanbatu, Bupati Erik Pesan Hasilkan Pemikiran Kritis

“Semua belanja akan dikoreksi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Artinya, setiap rencana harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Nelson.

Langkah ini memastikan bahwa RPKD 2025–2029 tidak akan menjadi dokumen formalitas, tetapi kerangka kerja serius yang dapat dipertanggungjawabkan dan dieksekusi secara transparan.

RPKD Diharapkan Mampu Jawab Tantangan Kerentanan Pesisir
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap melahirkan strategi yang lebih progresif untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan. RPKD mendatang diharapkan mampu mengatasi sejumlah tantangan, di antaranya:
– Ketimpangan akses layanan dasar.
– Kerentanan masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
– Rendahnya akses energi dan infrastruktur.
– Perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Kehadiran perwakilan BPS, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, serta camat dalam FGD menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan adalah tanggung jawab bersama. Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis data, inisiatif ini menjadi langkah awal vital untuk memutus rantai kemiskinan dari akarnya.