Polsek Siantar Marihat Tangkap Pemuda Simalungun Diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Pematangsiantar45 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Personel Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial OHP (21), warga Jalan Besar Babirong Ulu Bahkapuran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. OHP diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (25/10/2025) pagi.

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di warung milik SG (37), yang berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 06.19 WIB.

MENARIK DIBACA:  Kapolres Pematangsiantar Terima Audiensi Manager PLN UP3 Pematangsiantar

Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga merusak seng kamar mandi untuk masuk ke dalam warung. Pelaku kemudian mengambil 1 unit handphone Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, dan uang tunai Rp250.000.

Aksi OHP diketahui setelah warga sekitar memergoki dan mengamankannya. Korban kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas piket Polsek Siantar Marihat segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Mako Polsek Siantar Marihat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MENARIK DIBACA:  Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pergeseran Pasukan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan telah membuat laporan resmi dengan LP Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.

“Terduga pelaku OHP telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Doni.