JAKARTA, SINKAP.info — Pemerintah resmi menaikkan tunjangan reses bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sebelumnya Rp400 juta menjadi Rp700 juta per periode. Kenaikan ini diumumkan setelah penyesuaian kebijakan anggaran rutin dan disebut sebagai bagian dari peningkatan fasilitas kerja legislator.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan bersama antara Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR RI, yang mulai berlaku untuk masa reses tahun anggaran 2025–2026.
Menurut penjelasan dari sumber internal Kementerian Keuangan, penyesuaian tunjangan ini dilakukan untuk “menyelaraskan kebutuhan operasional anggota dewan di daerah pemilihan serta menyesuaikan inflasi dan biaya kegiatan serap aspirasi masyarakat.”
Namun, kebijakan ini langsung menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai kenaikan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak inflasi dan ketimpangan sosial.
“Ketika masyarakat masih menjerit akibat harga bahan pokok naik, kenaikan tunjangan dewan sebesar hampir dua kali lipat tentu tidak elok,” ujar Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Rini Kusumawardani, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/10/2025).
Ia menilai, pemerintah dan DPR seharusnya lebih fokus pada efisiensi anggaran serta transparansi penggunaan dana publik.
“Selama ini laporan kegiatan reses DPR belum sepenuhnya terbuka. Jika anggarannya naik, transparansi juga harus ditingkatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyebut bahwa kenaikan tunjangan tersebut merupakan hasil evaluasi kebutuhan lapangan.
“Dana reses tidak semata-mata tunjangan pribadi, melainkan untuk membiayai kegiatan resmi DPR di dapil, seperti dialog publik, penyerapan aspirasi, dan laporan kinerja,” ujarnya.
Meski demikian, banyak pengamat menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi belanja negara.