DPRD Meranti Soroti Progres PPPK dan Skema Honorer Non ASN

SELATPANJANG, SINKAP.info Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas progres rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, Senin (11/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M., ini turut dihadiri Ketua DPRD H. Khalid Ali, S.E., Wakil Ketua DPRD Antoni Sidartha, S.H., M.H., serta anggota Komisi I lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin.

Dalam rapat, Wakil Ketua DPRD Antoni Sidartha menekankan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen, termasuk kejelasan terkait kendala dan langkah strategis yang diambil pemerintah daerah.

Kepala BKPSDM, Bakharuddin, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani Bupati pada 6 Agustus 2025, dan akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025. Terdapat sekitar 200 orang yang tercakup dalam pengangkatan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Kementerian PAN-RB pada 8 Agustus 2025 mengenai pembaruan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Saat ini, BKPSDM tengah melakukan klarifikasi data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan rincian sebagai berikut:

  • R3: 1.016 orang

  • R3 (Tampungan): 161 orang

  • Total R3: 1.177 orang

  • R4: 521 orang (tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang belum lulus seleksi)

Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu meliputi non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja, non-ASN yang belum terdaftar namun aktif bekerja minimal dua tahun terakhir, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan.

“Data R3 dan R3T sudah masuk ke dalam sistem dan sedang diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sementara data R4 dan R5 masih menunggu konfirmasi dari BKN,” ujar Bakharuddin.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPRD menyoroti isu lain yang berkaitan, seperti nasib pelamar CPNS 2024, pegawai outsourcing, dan honorer non-ASN.

Anggota Komisi I, Zulkenedi Yusuf, mempertanyakan tindak lanjut terhadap pelamar CPNS yang gagal serta kesiapan BKPSDM menghadapi APBD Perubahan. Ia juga meminta penjelasan soal potensi penambahan kuota outsourcing.

Menanggapi hal ini, Bakharuddin menyatakan bahwa pelamar CPNS yang tidak lolos termasuk dalam kategori R3. Adapun untuk tenaga outsourcing, pemerintah daerah tengah merancang skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dyan Desmanengsih, anggota Komisi I lainnya, menanyakan apakah honorer yang tidak terdata di BKN masih bisa mengikuti seleksi CPNS 2025. Dijelaskan bahwa jika masuk kategori R3 dan tidak lulus, maka dapat beralih ke skema PPPK Paruh Waktu.

Eka Yusnita mengangkat persoalan data pegawai yang belum valid, khususnya mereka yang bekerja di bawah dua tahun. Menanggapi itu, BKPSDM menegaskan bahwa tenaga dengan masa kerja di bawah dua tahun masuk dalam skema outsourcing, dan perbaikan data masih dimungkinkan.

Anggota DPRD T. Mohd. Nasir dan Noli Sugiharto turut mempertanyakan waktu pembagian SK PPPK dan peluang penambahan kuota outsourcing. Bakharuddin menyebut, regulasi terkait outsourcing masih dalam proses, sedangkan jadwal pembagian SK sedang disusun.

H. Idris juga meminta kejelasan mengenai status PPPK jika mengikuti CPNS namun tidak lulus. Dijelaskan bahwa mereka akan kembali ke skema PPPK Paruh Waktu, sementara jika lulus akan beralih status menjadi PNS.

Menutup rapat, Ketua DPRD H. Khalid Ali menekankan pentingnya ketelitian administrasi dan akurasi pendataan untuk menghindari penghilangan hak tenaga non-ASN.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, termasuk verifikasi data tenaga non-ASN oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyusunan regulasi skema outsourcing untuk tenaga yang tidak masuk formasi PPPK. Komisi I DPRD berharap proses rekrutmen berjalan sesuai regulasi dan prinsip keadilan.