Pemkab Kepulauan Meranti Luncurkan Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi SRIKANDI Versi 3

Kepulauan Meranti1150 Dilihat

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan resmi meluncurkan sekaligus melakukan Penandatanganan Komitmen Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Versi 3. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (11/8/2025).

Peluncuran acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, yang didampingi Asisten Administrasi Umum Drs. Mahdi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Meranti. Acara juga diikuti secara virtual oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Dra. Mimi Yuliani, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muzamil menjelaskan bahwa SRIKANDI merupakan sistem informasi terintegrasi yang berfungsi mengelola arsip secara digital. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

“Penandatanganan komitmen bersama ini bukan sekadar seremoni, tetapi janji kerja kolektif. Mulai hari ini, setiap OPD di Meranti harus bergerak serentak menata arsip sesuai standar, menjaga keamanan informasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Wakil Bupati Muzamil.

Menurut Muzamil, arsip merupakan elemen vital dan sumber informasi penting yang memperlancar jalur birokrasi serta menjadi bagian dari dedikasi atas setiap perencanaan dan pekerjaan yang dilakukan pemerintah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, berharap SRIKANDI dapat menjamin keotentikan kearsipan. Ia menegaskan pengelolaan arsip bukan hanya tanggung jawab dinasnya, tetapi seluruh OPD di daerah tersebut.

“Atas sistem ini, pengelolaan arsip akan lebih mudah dan cepat, dapat diakses secara online dari mana saja, sehingga memaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Atan menambahkan, tertib arsip akan menjaga keutuhan dan keterpercayaan informasi yang tersimpan sehingga mempercepat proses pelayanan publik di daerah.