MERANTI BUNTING, SINKAP.info — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 di Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengamanan aset pertanahan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, kepala desa dan perangkatnya, tokoh masyarakat, serta jajaran BPN sebagai pelaksana program. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar aktif memasang tanda batas (patok) di lahan masing-masing secara mandiri dan bertanggung jawab.
Edukasi Partisipatif Cegah Konflik Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa GEMAPATAS merupakan bentuk edukasi partisipatif yang penting untuk mencegah konflik pertanahan akibat batas kepemilikan yang tidak jelas.
“Dulu, batas tanah cukup dengan kesepakatan lisan antartetangga. Namun sekarang, dengan meningkatnya nilai tanah dan kompleksitas pengalihan hak, batas yang tidak jelas bisa memicu sengketa hingga ke ranah hukum,” jelasnya.
Prinsip 3D: Disepakati, Dipasang, Dirawat
Ginting juga memperkenalkan prinsip 3D sebagai landasan pelaksanaan GEMAPATAS, yakni Disepakati, Dipasang, dan Dirawat. Masyarakat diajak untuk menyepakati batas tanah melalui musyawarah, memasang patok yang sesuai standar (minimal 50 cm), dan merawatnya secara berkala agar tidak rusak atau hilang.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan program pembagian patok massal, melainkan kampanye edukatif yang mendorong kesadaran dan kemandirian masyarakat.
“Kami tidak membagikan patok secara gratis. Ini adalah kampanye edukatif agar masyarakat tahu cara memasang patok yang benar dan melakukannya sendiri,” tegas Ginting.
Dorongan Partisipasi dan Warisan Pengetahuan
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan serta mendorong pewarisan pengetahuan batas tanah kepada generasi penerus. Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan proaktif dalam menjaga batas tanahnya sebagai bentuk pengamanan aset dan pencegahan konflik.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi GEMAPATAS 2025 di Desa Meranti Bunting, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi, serta pengelolaan tanah yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.