Todongkan Senpi Rakitan, Pria di Siantar Ditangkap Polisi

Pematangsiantar282 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Seorang pria berinisial AS (56), warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar setelah menodongkan senjata api rakitan ke warga, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. AS kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Makarov semi otomatis dan sempat mengancam warga yang mencurigai gerak-geriknya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H, kejadian bermula saat dua warga, Manto Yosef Simangunsong dan Martua Halomoan Samosir, memergoki pelaku yang bertindak mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam BK 6024 WAB.

MENARIK DIBACA:  Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Merupakan Napi

Keduanya membuntuti pelaku hingga ke sekitar Alfamidi Jalan Melanthon Siregar. Ketika diminta berhenti, pelaku justru mengaku sebagai anggota TNI dan langsung mengeluarkan senjata dari balik jaket lorengnya.

“Pelaku panik dan mengancam dengan berkata, ‘Ku tembak kau,’ sambil mencoba mengokang senjata api tersebut,” jelas IPTU Sandi.

Beruntung, senjata tersebut gagal dikokang. Warga yang menjadi korban ancaman langsung merebut senjata dari tangan pelaku dan meminta bantuan masyarakat sekitar.

Saat digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan lengkap dengan magazin dan empat butir amunisi kaliber 9 mm. Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan seperti sangkur, kunci T, obeng, martil, senter, linggis, pahat, alat potong, tang, borgol, jaket loreng, serta tas berisi alat perkakas lainnya yang diduga akan digunakan untuk pencurian.

MENARIK DIBACA:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Petani Panen Padi

“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tegas IPTU Sandi.

Ia menambahkan, motif pelaku diduga hendak melakukan pencurian di wilayah Siantar Marimbun, yang merupakan daerah tempat tinggal salah satu pelapor.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.