Satgas Saber Pungli Polres Labuhanbatu Beri Pembekalan kepada ASN Bapenda untuk Cegah Praktik Pungli

Labuhan Batu835 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Dalam upaya memperkuat integritas pelayanan publik dan mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli), Tim Satgas Saber Pungli Polres Labuhanbatu memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan aDaerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bapenda pada Rabu (11/9), dipimpin oleh Kasi Pengawasan Polres Labuhanbatu, AKP Sutyono.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan Taruna Ritonga SH, Waka Polres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang SH, MH, Sekretariat Saber Pungli, serta sejumlah anggota dari Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada ASN tentang batasan-batasan yang berpotensi menjadi tindakan pungli.

Dalam paparannya, AKP Sutyono menjelaskan bahwa pungli, singkatan dari pungutan liar, merupakan tindakan melanggar hukum yang masih sering terjadi di berbagai sektor, mulai dari jalanan hingga instansi pemerintah. “Pungli adalah tindakan meminta uang atau bentuk lainnya dari seseorang atau lembaga tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Sutyono.

Ia menambahkan bahwa pungli bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan internal. “Salah satu bentuk yang mirip dengan pungli adalah gratifikasi, di mana ada unsur memberi dan menerima. Ini sulit dipungkiri,” ungkap Sutyono.

MENARIK DIBACA:  Bupati Open Tournament Football U-15 Tingkat Kabupaten

Ia juga menekankan bahwa pungli sering terjadi di instansi pelayanan publik, meskipun secara teknis setiap pelayanan sudah didukung dengan anggaran resmi. “Semua pelayanan publik sudah ada anggarannya, jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk melakukan pungli. Namun, kita harus tetap waspada karena hal ini kerap terjadi pada instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” lanjutnya.

Faktor Penyebab Pungli dan Cara Pencegahannya

AKP Sutyono memaparkan bahwa pungli sering terjadi karena beberapa faktor utama, antara lain:

1. Ketidakjelasan prosedur layanan.

2. Penyalahgunaan wewenang oleh pelaksana layanan.

3. Keterbatasan informasi layanan yang sulit diakses oleh masyarakat.

4. Kurangnya integritas pelaksana layanan.

5. Lemahnya pengawasan dari atasan atau pengawas internal.

6. Adanya kebiasaan buruk di lingkungan kerja atau masyarakat.

Untuk mencegah praktik pungli, Sutyono berharap agar seluruh ASN di Bapenda Kabupaten Labuhanbatu dapat menjaga integritas dan menjauhi perbuatan melawan hukum. Menurutnya, seluruh akses pekerjaan ASN sudah didukung dengan anggaran resmi dari pemerintah, sehingga tidak ada ruang bagi pungli.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Resmi Buka Liga Askab PSSI Labuhanbatu Musim 2024

“ASN harus bisa menjadi teladan dalam memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. Jangan sampai kita tergoda untuk melakukan pungli, karena semua sudah didukung dengan anggaran yang cukup,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Bapenda Labuhanbatu, Husni Thamrin Ritonga, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim Satgas Saber Pungli. Ia berharap arahan dan bimbingan yang diberikan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Bapenda dalam menjalankan tugasnya.

“Terima kasih atas kedatangan Tim Saber Pungli. Kami berharap pembekalan ini dapat menjadi acuan bagi kami dalam memberikan pelayanan yang bersih, jujur, dan bebas dari pungli, sehingga kami dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum,” ujar Husni.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan para ASN di Bapenda Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin memahami batasan-batasan hukum terkait pungli dan terus menjaga kualitas pelayanan publik yang bersih dan transparan. Satgas Saber Pungli juga berharap kegiatan seperti ini dapat mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan, sehingga tercipta birokrasi yang bebas dari korupsi.

SINKAP.info | Laporan : Faisal