Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Bersatu Perangi Judi Online

Labuhan Batu910 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Pemerintah terus mengintensifkan berbagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya praktek judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam upaya mencegah dampak negatif yang ditimbulkan, masyarakat diharapkan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas perjudian yang mengancam keutuhan bangsa.

Dalam program dialog “Jaksa Menyapa” yang disiarkan melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rahmad Memed Sugama Siregar, SH, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi judi online.

“Kita ketahui bersama bahwa judi online telah menjerat banyak masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dengan modal kecil. Aktivitas ini telah ada sejak internet mulai berkembang dan terus mengakar dalam kehidupan masyarakat,” ungkap Rahmad Kamis (22/8).

Rahmad juga menekankan bahwa larangan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk judi online, merupakan salah satu instruksi penting dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Larangan ini diatur dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa sebagai bentuk tindak lanjut dari imbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pemberantasan judi online.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Labuhanbatu Ikuti Program Percepatan Penurunan Stunting

Dalam dialog tersebut, Rahmad menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya kasus judi online di Indonesia. Faktor-faktor tersebut mencakup sarana pendukung dalam penegakan hukum, partisipasi masyarakat, kaidah hukum yang ada, serta pengaruh kebudayaan yang masih menganggap perjudian sebagai hal biasa.

“Melalui siaran ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa perjudian online diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1/2024, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Satu Miliar Rupiah,” jelas Rahmad.

Peran pemerintah dalam mencegah penyebaran judi online sangat krusial. Rahmad menekankan perlunya tindakan tegas dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas praktik perjudian ini. “Jangan sampai aparat penegak hukum atau orang-orang yang memiliki pengaruh turut terlibat dalam aktivitas perjudian,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Wabup Hadiri Rapat Ranperda Perubahan APBD TA 2023

Sebagai bagian dari langkah pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah memproses Instruksi Presiden terkait Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan. Langkah-langkah yang diambil termasuk pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), serta memberikan peringatan dan instruksi kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah bagi aktivitas judi online.

Mengakhiri dialog “Jaksa Menyapa”, Rahmad mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk bersama-sama mendukung kampanye “Bersama Stop Judi Online”. Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong partisipasi aktif dalam memberantas praktik yang merusak tatanan sosial dan moral bangsa ini.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan judi online dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi generasi mendatang.

SINKAP.info | Laporan: Faisal