MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PUPR-LH) melakukan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar bersumber dari Dana Reboisasi pada tahun 2022.
Dalam pelaksanaan, CV Bintang Bersegi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun dalam perjalanan kegiatan, ada dugaan bahwa proyek itu bermasalah dan indikasi berdampak terhadap kerugian negara.
“Ya, Kami menerima laporan masyarakat tentang kasus ini. Bibit yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi dengan perhitungan, umur bibit yang belum cukup, tingginya tidak mencapai minimal dan kualitas bibit yang tidak unggul,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Meranti Tiyan Andesta SH MH, Selasa (30/01).
Ironisnya dalam proses realisasi tidak hanya masalah spesifikasi saja, terdapat temuan lainnya yaitu berupa jumlah bibit yang dibagikan hanya sekitar 50 persen saja ketika pihak Kejari menghitung realisasi penyerahan bibit kepada kelompok di lapangan.
“Jumlah bibit yang disalurkan pelaksana diduga hanya separuh saja dari keseluruhan. Kemungkinan jika kita perhitungkan dari total anggaran kerugian negara bisa mencapai 1 Miliar,” ujarnya.
Dikatakan Tiyan, Kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyelidikan dengan indikasi sudah ditemukan adanya tindakan yang melawan hukum melalui pemeriksaan para saksi-saksi. Namun, soal penetapan tersangka harus menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat karena pihaknya nanti akan menghitung berapa kerugian negara.
Selama bertugas menangani kasus korupsi hal serupa bisa mungkin terjadi, penetapan tersangka bisa lebih dari satu sebagai contoh adanya Korupsi Berjamaah. Alasannya tentu karena berkaitan dengan berbagai pihak terkait.
Proses hukum pidana juga ternyata tak hanya mengambil keuntungan dengan nilai berupa uang saja, menurut versi Kejari melainkan memberi manfaat dengan tidak melaporkan praktek korupsi kepada pihak yang berkaitan bisa dipidana walapun dia tidak menerima keuntungan.
“Jadi yang bersangkutan walaupun tidak menerima suap bisa juga masuk dalam kategori pidana. Sebab pelaku ini memberi peluang praktek tindak korupsi. Contohnya begini bendahara tersebut tidak menerima sepeserpun dari kerugian negara akan tetapi dia mengetahui bahwa itu perbuatan yang melanggar hukum. Serta, disini dia dikategorikan sebagai memberikan manfaat tapi, manfaat yang melanggar hukum,” sebutnya.
Komentar