Polres Bengkalis Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Bengkalis2578 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Polres Bengkalis melaksanakan rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Rabu (18/10) pukul 09.30 Wib

Adapun Jenis kegiatan rekonstruksi ini melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian serta pembunuhan berencana. Ujar Kapolres bengkalis

Lokasi rekonstruksi berada di rumah Sdr. AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis tempat kejadian tindak pidana tersebut.

MENARIK DIBACA:  Disparbudpora Gelar Perlombaan Olahraga Tradisonal, Bupati Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Lebih Sehat dan Gemilang

Hasil rekonstruksi mencakup beberapa poin penting, tersangka MHD ILHAM memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Tujuan dari rekonstruksi adalah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka.

Dalam hal ini reka adegan seluruh nya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir.

Kegiatan rekonstruksi selesai sekitar pukul 10.45 WIB dengan situasi yang terkendali dan aman.tutup Kapolres Bengkalis

MENARIK DIBACA:  Bakesbangpol Bengkalis Terima Kunjungan Kerja Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Riau

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K. Kaur Ident Satreskrim Polres Bengkalis AIPDA J. PANGGABEAN Personil Unit I Satreskrim Polres Bengkalis Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Pelaku bernama MHD ILHAM dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Sdr. YUWIN Als AWI, selaku pemilik rumah.

SINKAP.info | Laporan: Jamil