BENGKALIS, SINKAP.info – Kasus dugaan perambahan dan jual beli lahan hutan mangrove di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis saat ini sudah bergulir dan diproses di bagian Tipidkor Polres Bengkalis.
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga, terkait perambahan hutan mangrove yang rencananya ingin dijadikan tambak udang oleh salah seorang pengusaha di Bengkalis.
Bahkan dari hasil penelusuran di lapangan, lahan mangrove seluas 12 hektare, Sedangkan dari 12 Ha tersebut, 7 Ha sudah diterbitkan surat keterangan tanah oleh pihak desa, sisanya yang sebelumnya terdapat tegakan pohon mangrove sudah rata dengan tanah.
Namun setelah kasus ini bergulir ke penegak hukum, banyak informasi yang didapat dilapangan, khususnya terkait keluarnya surat keterangan tanah yang diduga masih kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dari beberapa persil surat yang sudah dikeluarkan Kepala Desa Penebal, salah satu ketua RT 11 malah tidak mengetahui untuk apa surat tanah yang ditekennya.
Ketua RT 11 Desa Penebal Nurdin mengaku
menandatangani surat tanah lahan yang masuk kawasannya. Namun dirinya tidak ikut serta mengukur tanah tersebut.
“Saya tidak ikut mengukur, tapi saya diminta menandatangani saja, dan saya di datangi oleh anaknya Darbi membawa beberapa surat untuk di tanda tangani, Bahkan saya dijanjikan, apa bila tanah ini laku terjual akan mendapat imbalan dengan sejumlah uang,” ujarnya Nurdin.
Ia mengatakan, seharusnya bukan lahan tersebut yang ditanda tangani, tetapi lahan kebun sawit. Ternyata dirinya merasa terkejut dan merasa tertipu dengan menandatangani lahan tersebut seharusnya bukan lahan hutan mangrove yang saya tanda tangan tapi seharusnya lahan kebun sawit, ternyata saya lihat lahan hutan mangrove sudah rata” ucapnya.
Sementara itu terkait proses penyelidikan kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman melalui Kanit Tipidkor Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi.
“Ya, sekarang kami sedang mengumpulkan bahan bukti dan saksi-saksi. Sejak dilaporkan oleh warga, kami sudah memintai keterangan dua orang saksi, yakni kepala desa dan satu saksi dari perangkat Desa. Bahkan jika Ketua RT 11 ini mengetahui, maka kita akan panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujarnya.
SINKAP.info | Laporan: Jamil