JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penunjukan Asmar dilakukan menyusul ditahannya Bupati Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” ujar Benni Irwan dalam keterangan resmi, Ahad (9/4/2023), seperti dikutip dari Kompas.
Dijelaskan Benni, penunjukan Asmar sebagai plt bupati merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Benni.
Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Benni menegaskan, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
SINKAP.info | Rls