Ditkrimsus Polda Riau Laksanakan Penyerahan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan Negeri Tembilahan

Tembilahan625 Dilihat

TEMBILAHAN, SINKAP.info – Polda Riau Melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tembilahan terkait perkara barang bekas impor sepatu yang berasal dari luar Negeri, selasa kemaren (20/3)

“Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas penyelundupan baju/sepatu bekas impor sesuai arahan Presiden Joko Widodo karena mengganggu industri tekstil dalam negeri” ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Dijelaskan oleh Edi Rahmat bahwa pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu, penyidik dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang – barang yang dilarang untuk di perdagangkan. “Yang diperjual belikan berupa sepatu second berasal dari luar negeri di rumah milik M Als. AT yang beralamat di Jl. Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil” ujar Edi Rahmat

MENARIK DIBACA:  Organisasi Wanita Inhil Gelar Vaksinasi Gratis Sempena Milad Inhil Ke-56

Edi Rahmat menjelaskan bahwa sepatu second tersebut di import secara Ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan Keuntungan yang lebih besar. Barang Bukti yang disita Subdit 1 yakni kurang lebih tiga ratus karung Sepatu second, satu unit Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, Lima struk setoran Bank BNI. Menurut Edi Rahmat, tersangka sudah memperdagangkan barang-barang tersebut Lebih kurang lima tahun.

MENARIK DIBACA:  Wakil Bupati Inhil Laksanakan Kunker ke Kecamatan Keritang

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana” ujar Edi Rahmat menutup pembicaraan.

SINKAP.info | Laporan: Jamil