TANJUNGBALAI, SINKAP.info – Banyak nya sampah yang bertebaran serta burukny tata kelola sampah di kota Tanjungbalai yang menimbulkan bau busuk dan pemandangan baru yang terkesan kumuh di sekitar jalan-jalan di kota Tanjungbalai pantauan media ini, kamis (16/03).
Hal ini di sebabkan kurangnya sosialisasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada masyarakat Tanjungnalai untuk menjaga ketertiban membuang sampah pada tempatnya, dampak dari hal itu adalah pengguna jalan dan masyarakat sangat terganggu akibat bau busuk sampah dan sampah yang bertebaran kemana mana di karenakan tempat sampah yang sudah tidak layak untuk di gunakan sebagai fasilitas tempat sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fitra saat di jumpai di kantornya mengatakan “Dinas Lingkungan Hidup kota Tanjungbalai sudah berupaya dalam menciptakan kota Tanjungbalai bersih dan sehat sesuai harapan masyarakat kota Tanjungbalai dan mewujudkan smart city yang bersih sesuai harapan walikota Tanjungbalai” ungkapnya.
Namun yang terjadi di masyarakat beberapa kawasan daerah tanjungbalai mengeluhkan bau sampah dan tata kelola sampah yang tidak pada tempatnya sangat mencoreng nama baik kota Tanjungbalai sebagai kota yang bersih dan masyarakat kecewa sudah membayar uang sampah namun sampah tidak terkelola dengan baik
Disisi lain Kadis Lingkungan Hidup juga mengakui kurangnya armada pengangkut sampah di Kota Tanjungbalai “kami mengakui masih kurang armada pengangkut sampah dikota kita ini semoga nanti armada bisa kita sesuaikan dan penuhi untuk mengangkut sampah dan berbagai cara kita upayakan seperti sosialisasi kebersihan dan lain lain untuk mendorong tercipta nya kota Tanjungbalai bersih serta berharap kita semua berperan penuh dan ikut aktif merangkul masyarakat untuk cinta akan kebersihan serta tertib membuang sampah pada tempat nya”harapnya.
Namun menjadi perhatian publik tertuang dalam Pasal 55 pada UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
SINKAP.info | Laporan: Nikmat Muhammad Pohan