Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Bengkalis287 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pelaku pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang berperan sebagai Pengedar berinisial M.Syafik Alias Siadek (27 tahun) warga Jln Utama Desa Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab, Bengkalis dan Dendi Ardian Saputra Alias Dendi (21 tahun) alamat jalan utama Gg.Mts Desa Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab, Bengkalis Ia berperan sebagai Kurir, Rabu (25/01).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari tersangka diamankan satu bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 500 Gr (lima ratus gram), satu unit handphone redmi warna biru, satu unit Hp Pocco warna biru, satu unit gunting, dan 2 KTP.

“Mereka kita amankan dengan barang bukti Narkotika jenisnya Ganja Kering,” ujar AKP Toni Armando, Rabu (25/01).

Dikatakan AKP Toni, konologis penangkapanya pada, Selasa (24/01/2023) pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada di sebuah rumah di Desa Api-Api Kec. Bukit Batu yang akan dijadikan tempat untuk transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut dilakukan lidik bersama unit Reskrim Polsek Bukit Batu, setelah diperoleh informasi yang akurat sekitar pukul 21.00 wib tim Opsnal dan Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan penggerebek dirumah tersebut,

Tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama M.Syafik Alias Siadek kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka satu yang mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi pembelian narkotika jenis ganja kering yang mana kurir A/N Dendi Ardian Saputra sedang diperjalanan dari kota Dumai menuju ke tempat dimana tsk satu berada, setelah tsk dua sampai di tempat tersebut tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan dalam jok sepeda motor, tsk dua menerangkan mendapat perintah dari tsk satu untuk menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari seseorang di kota Dumai,

Tim melanjutkan interogasi terhadap tsk satu dari mana asal daun ganja kering tersebut, tsk satu mengatakan ganja di dapat dari SA (DPO) yang berdomisili di kota Dumai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil