Eks Kades Baran Melintang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

HuKrim573 Dilihat

Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti atas dugaan korupsi Dana Desa, mantan Kepala Desa (Kades) Baran melintang kecamatan Pulau Merbau inisial PK (35) dan bendahara desa SU (28) ditetapkan sebagai tersangka pada konfrensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti.

MERANTI, SINKAP.info – Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (19/10) pagi dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIK MH, Wakapolres Kompol Robet Arizal, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Prihadi Tri Saputra SH dan Kasubbag Humas AKP Marianto Efendi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIK MH menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan korupsi kita lakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat  didapati adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan desa Baran melintang TA 2018 dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 1.597.769.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” ungkap Kapolres AKBP Andi yul dihadapan awak media.

Adapun proses penyidikan berdasarakan Pengumpulan barang bukti (Pulbaket) berupa 1 (satu) rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana desa (add) TA 2018, 1 (satu) rangkap spj kegiatan sumber dana dari dana desa (dds) TA 2018, 1 (satu) rangkap spj kegiatan sumber dana bantuan keuangan provinsi (bankeu) TA 2018, 1 (satu) rangkap proposal kegiatan sumber dana dari alokasi dana desa (add) TA 2018, 1 (satu) rangkap proposal kegiatan sumber dana dari dana desa (dds) TA 2018, 1 (satu) rangkap proposal kegiatan sumber dana bantuan keuangan provinsi (bankeu) TA 2018 dan 12 (dua belas) cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban penggunaan APBDes desa baran melintang TA 2018.

Hasil proses temuan tersebut, disampaikan AKBP Andi Yul, adanya indikasi tindak pidana pembuatan nota pertanggung jawaban di dalam dokumen SPJ (surat pertanggung jawaban) penggunaan dana desa Baran melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019.

Menurut temuan yang telah dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp. 204.967.407,- (dua ratus empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah) dalam pengelolaan APBDes desa Baran melintang.

“Modus yang dilakukan berupa tindakan belanja fiktif, pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang. Penyusunan SPJ tersebut disusun oleh bendahara desa (SU) atas perintah Kepala desa serta pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh kepala desa dan bendahara tanpa seizin dan sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes desa Baran melintang TA 2018,” ungkap Kapolres.

Tindakan kedua tersangka, AKBP Andi Yul menjelaskan, disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana penjara paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kejadian Tipikor tersebut, AKBP Andi Yul mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berakibat kepada persoalan hukum.

Sementara, ditempat konfrensi pers berlangsung mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka inisial PK dalam wawancara singkat mengaku khilaf dan menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya.

“Saya menyadari apa yang telah saya perbuat ini salah, saya khilaf,” ucapnya.

SINKAP.info | Laporan: Satria Affandi