LKPP Sosialisasi Perpres No 12 Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Pematang Siantar

Pematangsiantar332 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Senin (22/6) di Convention hall Lantai 2 Siantar Hotel Jalan WR Supratman no 3 Pematang siantar.

Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM  menyampaikan, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 perubahan peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan UU nomor 11 Tahun  2020 tentang cipta kerja yang menjadi salah satu dasar dari kegiatan sosialisasi ini. Sehingga kedepan PBJ di Kota Pematangsiantar dapat terealisasi sesuai dengan prinsip efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabe.

MENARIK DIBACA:  Lapor Bu Wali! Warga Keluhkan Jalan Rondahim Udah Seperti Sungai

Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM berharap peserta dapat memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus dapat meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip, kebijakan serta perundang-undangan pengadaan barang dan jasa.

“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Hefriansyah.

Pada kesempatan yang sama Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Pematangsiantar Fidelis Sembiring, S.STP, M Si melaporkan  maksud dan tujuan sosialisasi yaitu, memberikan satu pemahaman yang sama antar PA, PPK, Pejabat Pengadanan, Pokja dan Penyedia dalam Proses Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah .

MENARIK DIBACA:  Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polsek Siantar Timur Lakukan Olah TKP

“Agar terbangun suatu komitmen bersama didalam mewujudkan Pemerintah kota Pematangsiantar yang Mantap , Maju dan Jaya melalui Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Fidelis menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada hari ini selasa 22 juni 2021 dan besok hari rabu 23 juni 2021 berasal dari Fasilitator LKPP sekaligus Pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia ( IAPI ) Provinsi Sumatera Utara.

SINKAP.info | Laporan: Hamdan N