LABUHANBATU, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di halaman Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (9/3).
Dalam amanatnya, Turing Ritonga menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyempurnaan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD di daerah.
Menurutnya, peraturan tersebut juga mengatur tentang klasifikasi tipe BPBD yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Dalam ketentuan tersebut, BPBD dibagi menjadi beberapa tipe, yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuan tipe ini dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, baik melalui variabel umum maupun variabel teknis,” ujar Turing.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan menyesuaikan penentuan tipe BPBD dengan kondisi wilayah, intensitas urusan pemerintahan daerah, serta pengelompokan tugas dan fungsi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala DPPPA, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH, Plt Kepala BP2KB, serta para pejabat eselon III dan IV dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.







