PEKANBARU, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan jajaran Pemasyarakatan wilayah Riau, Kamis (26/2/2026). Penandatanganan berlangsung di Jalan Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, Bc.IP, S.Sos, M.Si. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pembinaan warga binaan pemasyarakatan agar lebih siap dan mandiri saat kembali ke masyarakat.
Langkah tersebut merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan dalam memperkuat koordinasi ketatalaksanaan antarlembaga pemerintah, khususnya dalam memberikan pelayanan yang komprehensif kepada warga binaan.
Bupati Asmar menegaskan bahwa MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Ini bukan hanya penandatanganan di atas kertas. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan warga binaan mendapatkan peningkatan kapasitas, layanan kesehatan, serta pelatihan kemandirian. Mereka tetap bagian dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.
Dalam implementasinya, kerja sama ini akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Sinergi tersebut diarahkan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan pasar dan potensi daerah.
Selain pembinaan keterampilan, kolaborasi ini juga ditujukan untuk memperkuat proses reintegrasi sosial warga binaan agar berjalan optimal, sekaligus menekan angka residivisme.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mendukung program pemasyarakatan.
“Kerja sama ini sangat strategis dan relevan dengan kebutuhan pemasyarakatan. Kolaborasi ini membuka ruang pemberdayaan warga binaan yang selaras dengan potensi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, penandatanganan MoU dan PKS tersebut sejalan dengan arah kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari visi pembangunan nasional.
Menurut Maizar, paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi semata pada pemidanaan, melainkan pada pembangunan manusia.
“Pemasyarakatan adalah proses membimbing dan menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan keterampilan, kemandirian, dan kesadaran untuk hidup lebih baik,” tegasnya.
Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru yang menandai reformasi sistem hukum pidana nasional.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan, program pembinaan diharapkan memberikan dampak nyata dan berkelanjutan, sehingga warga binaan memiliki bekal yang cukup untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.







