Pemkab Labuhanbatu Tegakkan Tiga Perbup 2025 Demi Tertib Lalu Lintas Daerah Retribusi

Labuhan Batu45 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mulai mensosialisasikan sekaligus menegakkan tiga Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025 guna meningkatkan ketertiban lalu lintas serta memperbaiki tata kelola retribusi daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, M. Rizaldi Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Senin (9/2/2026).

Dalam arahannya, Rizaldi menjelaskan bahwa terdapat tiga regulasi yang menjadi fokus pelaksanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Ketiga Perbup tersebut meliputi:

  • Perbup Nomor 18 Tahun 2025, tentang tata cara kerja sama dan penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir.

  • Perbup Nomor 19 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada ruas jalan kabupaten dan jalan desa.

  • Perbup Nomor 20 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 7 Tahun 2024 terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di kawasan perkotaan.

MENARIK DIBACA:  Asisten III Pemkab Labuhanbatu Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin Melalui Penilaian Kinerja di Platform E-Kinerja BKN

Rizaldi menegaskan, penerapan regulasi tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan, khususnya di pusat Kota Rantau Prapat, sekaligus meningkatkan efektivitas pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Labuhanbatu telah menyiapkan fasilitas parkir eksternal bagi kendaraan besar di kawasan Padang Bulan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi truk dan kendaraan angkutan barang sebelum memasuki wilayah kota pada jam-jam tertentu.

“Pemerintah menyediakan lahan parkir bagi kendaraan besar sebelum diperbolehkan masuk ke Kota Rantau Prapat, sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah,” ujar Rizaldi.

Selain penegakan aturan lalu lintas, Rizaldi juga mengingatkan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga fasilitas umum, khususnya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Ia meminta ASN aktif melaporkan jika menemukan perusakan atau pencurian kabel listrik kepada Dinas Perhubungan untuk diteruskan kepada pihak kepolisian.

MENARIK DIBACA:  Salurkan Bansos, Pemkab Melalui Dinsos Peringati Hari Lanjut Usia Nasional RI Ke 27

Ia juga mengajak seluruh ASN menjadi pelopor budaya tertib berlalu lintas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kesadaran tertib lalu lintas harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” katanya.

Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Rizaldi turut mengajak jajaran pemerintahan untuk tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Selamat menjalankan ibadah puasa. Mari kita terus mendukung visi Labuhanbatu Cerdas Bersinar: Membangun Desa, Menata Kota,” tutupnya.

Apel Gabungan Kelompok I tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, para Asisten Setdakab, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh peserta apel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.